Refly Harun dan Denny Indrayana Bongkar Fakta: Suket Ijazah Gibran Terbit Kurang dari 24 Jam!

DEMOCRAZY.ID – Surat Keterangan (Suket) penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait penyetaraan pendidikan luar negeri yang dinilai setara dengan tingkat SMA sederajat, milik Gibran Rakabuming Raka menjadi perdebatan menarik.

Bahkan dalam acara Rakyat Bersuara, suket tersebut menjadi pembahasan khusus karena suket tersebut terbit pada 6 Agustus 2019, sementara dipersoalkan setelah digunakan maju pada pilpres 2024.

“Banyak publik yang bertanya, ini kan dibuat 6 Agustus 2019. Artinya kalau seandainya 2019, belum ada rencana untuk jadi Wapres atau Capres Cawapres. Apa kemudian hubungan antara Suket ini dengan peristiwa Pilpres 2024 yang kemudian ada masalah menurut Anda?” tanya Aiman Witjaksono.

Refly Harun kemudian memberikan penjelasan mengapa suket tersebut terbit pada 2019.

Dia menjelaskan bahwa suket tersebut awalnya memang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.

“Kenapa 2019, karena dia menjadi calon wali kota. Untuk menjadi calon wali kota harus ada ijazah SMA juga,” jelas Refly Harun.

Bagi Refly Harun, saat suket tersebut terbit, Gibran sendiri kemungkinan tidak akan menyangka akan menjadi calon wakil presiden pada 2024, termasuk calon Wali Kota Solo.

Refly Harun menyebut, Gibran saat itu bisa saja tidak menyangka dirinya akan menjadi calon wali kota, sebab PDIP saat itu menggadang-gadang akan mencalonkan kadernya sendiri Hadi Rudyatmo atau lebih dikenal dengan sebutan FX Rudy.

Namun di tengah dinamika pencalonan itu, PDIP akhirnya memutuskan untuk mengusung Gibran sebagai calon wali kota. Sementara FX Rudy batal bertarung.

“Waktu itu dia sendiri mungkin tidak menyangka akan menjadi calon wali kota. Kan yang digadang-gadang itu kadernya Hadi Rudyatmo (FX Rudy). Tapi akhirnya dia legowo. Ya sudahlah dikembalikan ke Gibran,” kata Refly Harun.

Begitu PDIP memutuskan untuk mengusung Gibran sebagai cawapres, putra Jokowi tersebut disebut bergegas mengurus surat penyetaraan ijazah di Kemendikbud.

“Maka Gibran cepat-cepat mengurus ini (suket penyetaraan ijazah), yang konon cuma satu hari. Tapi konon ya, karena saya sendiri tidak mendapatkan faktanya, Denny yang mendapatkan faktanya,” kata Refly Harun.

Refly menjelaskan bahwa suket tersebut diurus hari itu atau pada tanggal 6 Agustus 2019, dan hari itu juga suket tersebut dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana lantas memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai fakta suket tersebut terbit begitu cepat atau satu hari pengurusan.

“Jadi fakta satu hari atau sebenarnya kurang dari 24 jam itu kami dapatkan dari jawaban Kementerian di gugatan Subhan Palal di PTUN,” kata Denny Indrayana.

Dia menyebut, Kemendikbud sebagai pihak tergugat memberikan jawaban terkait pengurusan suket penyetaraan ijazah Gibran tersebut.

Padahal menurut Denny Indrayana, untuk mengurus suket penyetaraan ijazah luar negeri, paling tidak dibutuhkan waktu hingga lima hari.

“Kami mendapatkan apa, berbagai informasi bahwa kalaupun lengkap paling cepat lima hari. Kenapa bisa kurang dari satu hari? Ya mungkin nama bapaknya itu,” tambah Denny Indrayana.

Sebagaimana diketahui, suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu sorotan setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu yang menjadi sorotan banyak pihak karena suket tersebut dinyatakan bersyarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanpa didahului verifikasi faktual kepada Kemendikbud sebagai pihak yang mengeluarkan.

Tidak adanya verifikasi tersebut diakui sendiri oleh KPU dalam persidangan sebelumnya.

Artikel terkait lainnya