DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Feri Amsari menjelaskan MK tidak berwenang melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka, tetapi ada mekanisme konstitusional DPR dan MPR.
Menurut dia, terdapat mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR apabila persoalan pemakzulan tersebut memenuhi syarat hukum.
Pembahasan itu muncul saat Feri menjadi narasumber podcast Abraham Samad SPEAK UP yang dipandu Abraham Samad.
Keduanya mendiskusikan putusan MK terkait perkara yang menyinggung persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Feri menegaskan kewenangan MK dalam perkara yang sedang dibahas tidak serta-merta membuat lembaga tersebut dapat langsung mendiskualifikasi atau memberhentikan wakil presiden.
“MK ini perlu dipahami publik semua tidak akan mungkin mengeluarkan putusan diskualifikasi atau menyatakan secara langsung dalam perkara ini, dia harus berhenti menjadi wakil presiden,” kata Feri, dikutip Jumat (9/10).
Menurut dia, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden berada dalam jalur konstitusional tersendiri.
Dia menyebut DPR sebagai salah satu lembaga yang dapat menindaklanjuti persoalan apabila terdapat dasar dan bukti yang memenuhi ketentuan.
“MK sebagai orang yang punya nurani ngasih tahu ada masalah cacat syarat. Oleh karena itu, dikasih kode bukan kami yang berwenang, tetapi ada lembaga yang berwenang kalau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat yaitu DPR,” beber dia.
Feri juga menjelaskan mekanisme pemberhentian bukanlah proses yang dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan politik di DPR.
Dia menggambarkan adanya tahapan konstitusional yang perlu dilalui.
Dalam mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden, DPR menjalankan peran pengusulan sesuai ketentuan, MK memeriksa dan memutus pendapat DPR dalam lingkup kewenangannya.
Adapun MPR mengambil keputusan akhir sesuai prosedur konstitusi.
Feri menekankan keberadaan mekanisme tersebut perlu dipahami publik agar persoalan hukum tidak dicampuradukkan dengan tuntutan politik semata.
“Begitu MK bilang terbukti, di akan balik sebentar ke DPR untuk bersurat saja, Bang. Lalu surat itu harus dibawa DPR ke MPR. MPR-lah yang akan memutuskan untuk kemudian diberhentikan,” terang Feri.
Dia juga membahas kemungkinan pengajuan usulan dari anggota DPR lintas partai.
Namun, langkah politik semacam itu tidak otomatis membuat seseorang dapat diberhentikan, seluruh persyaratan dan tahapan konstitusional tetap harus dipenuhi.
[VIDEO]