DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai gugatan terhadap syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Sidang MK sudah menyelesaikan TAHAP PEMBUKTIAN yang dilakukan secara maraton dari Rabu 30 September 2026 hingga Jumat 2 Oktober 2026.
Pembacaan putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.
Berikut pernyataan Denny Indrayana:
Inilah kesimpulan sidang saya atas berjalannya Permohonan Diskualifikasi Gibran.
Setelah rangkaian sidang, kesimpulannya: terbukti Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, tidak ada bukti tamat pendidikan SMA/sederajat.
Sedangkan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023 justru diselundupkan untuk meloloskan Gibran.
Lebih jelas, klik dan tonton videonya.
Salam Integritas!
(Denny Indrayana)