DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan pasal berlapis yang terancam bisa menyeret sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke penjara karena perkara ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud memastikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (RI) yang tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sudah masuk ke ranah etika dalam hukum tata negara.
Sebab kata Mahfud MD, akan berbahaya ke depannya apabila MK mengeluarkan keputusan diskualifikasi seorang Presiden atau Wakil Presiden sementara prosesnya sudah berjalan.
Oleh karenanya, Mahfud MD menyebut keputusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran sudah tepat.
Terlebih MK menjelaskan dalam keputusannya bahwa Gibran telah melanggar persyaratan Pilpres 2024 sejak awal.
Di mana Gibran bukan melampirkan ijazah SMA melainkan surat keterangan absensi dari sekolahnya di Singapura.
Artinya kata Mahfud, putusan MK 6 Oktober 2026 lalu sudah jelas, bahwa Mahkamah membuka peluang untuk semua pihak yang terlibat agar dikenakan pidana.
Pidana tersebut bisa karena kelalaian atau pun kesengajaan proses administrasi Pilpres 2024.
Bahkan kata Mahfud, pihak KPU RI yang bertanggung jawab saat Pilpres 2024 bisa terkena pasal berlapis.
Pun pihak KPU RI yang meloloskan Gibran juga bisa terkena pidana Undang-undang Pemilu.
“Undang-undang Pemilu sendiri berlapis tuh pidananya,” jelas Mahfud dalam acara Rossi Kompas Tv pada Jumat (9/10/2026).
Selain KPU RI, menurut Mahfud MD, Kementerian Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang saat itu masih berbentuk Dirjen juga bisa terkena pidana karena mengeluarkan surat rekomendasi untuk KPU RI agar Gibran bisa memakai surat keterangan absen untuk mendaftar Pilpres 2024 bukan sertifikat ijazah.