Hal ini disampaikan oleh Subhan Palal seorang advokat yang melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI terkait keabsahan ijazah dan status jabatan wakil presiden.
Subhan Palal mendapatkan salinan Suket Gibran dari KPUD Solo (yang digunakan Gibran untuk mendaftar calon wali kota Solo 2020) dan Suket Gibran dari KPU Pusat (yang digunakan Gibran untuk mendaftar calon wakil presiden 2024).
Dua Suket ini TERNYATA BERBEDA.
Perbedaannya pada LETAK STEMPEL (lihat gambar atas).
Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lebih spesifiknya ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dokumen penyetaraan tersebut resmi diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019.
Surat keterangan dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019 ini menyatakan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch di Australia dinilai memiliki kesesuaian dan disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada peminatan Akuntansi dan Keuangan.
👇👇
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:
Bila MK melenceng dari Keharusan mengabulkan para pemohon – maka mereka akan mempermalukan dirinya sendiri, dengan fakta ini ; pic.twitter.com/40iLTHDRVd
— Ali Syarief – アリ・シャリーフ (@alisyarief) October 1, 2026