DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana syarat baru pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2029.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut dirinya mendengar adanya gagasan agar pasangan capres-cawapres minimal mendapat dukungan dari dua partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Wacana tersebut memunculkan pertanyaan: jika pasangan capres-cawapres tetap diwajibkan memperoleh dukungan dari sejumlah partai, apakah ketentuan itu sekadar mengatur teknis pencalonan atau justru menjadi bentuk baru presidential threshold?
Untuk menjawabnya, penting melihat kembali apa yang sebenarnya diputus MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Sebelum putusan MK, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi salah satu syarat.
Syarat tersebut yakni memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artinya, yang dihapus bukan sekadar angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
MK menghapus norma yang menjadikan perolehan kursi atau suara pada pemilu sebelumnya sebagai ambang batas untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.
MK bahkan menegaskan perubahan pendiriannya tidak hanya menyangkut besaran angka.
Menurut Mahkamah, rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran atau persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, persoalan setelah putusan MK bukan lagi sekadar apakah presidential threshold ditetapkan 20 persen, 10 persen, atau angka tertentu lainnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah masih diperbolehkan membuat pembatasan terhadap hak partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon?
Pertanyaan itu mencuat setelah muncul gagasan agar pasangan capres-cawapres minimal didukung dua partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Fadli Ramadhanil menilai pembentuk undang-undang tidak lagi memiliki ruang untuk menetapkan ambang batas dalam pencalonan presiden, termasuk dengan menentukan jumlah minimal partai politik yang harus bergabung.
“Ambang batas untuk kandidat tidak bisa lagi diatur, karena ambang batas itu sudah diatur secara eksplisit di dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945,” kata Fadli kepada Suara.com.
Menurut Fadli, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah menentukan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Karena itu, batasan dalam pengusulan pasangan calon, menurut dia, hanya melekat pada status partai politik sebagai peserta pemilu.
Jika revisi UU Pemilu nantinya kembali mencantumkan batasan berupa jumlah minimal partai politik yang harus bergabung, Fadli menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan MK.
“Jadi ketika masih ada batasan jumlah parpol tertentu, akan membuat ketentuan tersebut inkonstitusional, dan berpotensi bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK 62/PUU-XXII/2024,” katanya.
Pandangan itu merujuk pada pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa persoalan konstitusional bukan semata-mata besaran angka presidential threshold.
MK menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran atau persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, mengganti angka persentase dengan bentuk pembatasan lain tetap perlu dilihat dari substansinya.
Jika syarat minimal dua partai membuat hak partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon kembali bergantung pada terpenuhinya jumlah tertentu, ketentuan itu menurut Fadli pada dasarnya menghadirkan kembali ambang batas dalam bentuk berbeda.
Namun, Fadli melihat pembentuk undang-undang masih memiliki ruang untuk mengatur batas maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung dalam mengusung satu pasangan calon.
Menurut dia, pembatasan maksimal diperlukan untuk mengantisipasi praktik pemborongan dukungan partai politik oleh satu pasangan calon sekaligus meminimalisasi potensi hanya adanya satu pasangan calon dalam pemilihan presiden.
“Untuk menghindari praktik memborong dukungan parpol, dan meminimalisir potensi calon tunggal dalam pemilihan presiden,” jelasnya.
Selain persoalan konstitusional, wacana minimal dua partai parlemen juga memunculkan pertanyaan mengenai akses partai politik kecil dan partai yang tidak memiliki kursi di DPR untuk mengusung pasangan calon.
Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, mengatakan mekanisme tersebut dapat mengurangi kesempatan partai-partai kecil untuk mengajukan kandidat.
Menurut dia, partai politik nonparlemen atau partai kecil akan menjadi kelompok yang paling terdampak jika syarat tersebut diterapkan.
Demokrasi akan dinilai mengalami kemunduran karena ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat kembali dibatasi secara tidak sah.
Menurut Jamaluddin, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan partai politik, tetapi juga pilihan yang tersedia bagi pemilih dalam kontestasi Pilpres.
Semakin banyak partai memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon, kata dia, semakin terbuka pula kemungkinan munculnya alternatif kandidat.
Sebaliknya, jika dukungan hanya dapat diberikan oleh partai yang memiliki kursi di DPR, partai-partai tertentu harus mencari dukungan dari kekuatan politik yang memiliki kursi di parlemen.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, melihat syarat tersebut juga akan berpengaruh terhadap figur yang tidak memiliki kendaraan politik dengan kekuatan di parlemen.
Menurut Adi, ketentuan itu dapat menjadi hambatan bagi tokoh nonpartai, elite nonparlemen, maupun figur yang berafiliasi dengan partai baru atau partai yang tidak memperoleh kursi DPR.
“Anies berat kalau kondisinya semacam ini, yang punya peluang AHY dan Cak Imin, karena hanya butuh satu fraksi lagi untuk maju,” ungkap Adi.
Ia mengatakan, apabila aturan tersebut benar-benar diterapkan, Anies Baswedan akan menghadapi kendala untuk kembali maju dalam Pilpres 2029 apabila tidak mendapatkan dukungan dari partai yang memiliki kursi di DPR.
“Kalau ini kemudian lahir sebagai sebuah aturan, disetujui nantinya, orang seperti Anies Baswedan itu akan dianggap kesulitan untuk bisa maju di 2029,” ujarnya.
Menurut Adi, persoalan serupa juga dapat muncul bagi partai baru atau partai yang lolos sebagai peserta pemilu tetapi tidak memperoleh kursi DPR.
“Sekalipun misalnya nanti Partai Gerakan Rakyat lolos sebagai peserta pemilu, itu pun juga tidak cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden. Karena kalau soal aturan maju capres-cawapres itu harus dukungan minimal dua fraksi, kan itu hanya berlaku untuk partai yang ada di lolos parlemen,” tuturnya.
Namun, Adi menilai konfigurasi politik masih dapat berubah karena dukungan dari partai lain tetap mungkin diberikan.
“Di atas kertas seperti itu, tapi kita tidak tahu apakah akan ada partai yang kembali sodorkan dukungan ke Anies maju pilpres seperti 2024 lalu,” katanya.
Wacana serupa juga dapat memengaruhi ruang manuver figur lain yang saat ini dikaitkan dengan Pilpres 2029.
Namun, konfigurasi pencalonan tersebut pada akhirnya akan bergantung pada aturan yang disepakati dan koalisi politik yang terbentuk menjelang pemilu.