MK Sebut MBG Bertentangan Dengan Konstitusi, Pakar HTN: Bukti Prabowo Melanggar Sumpah Jabatan!

DEMOCRAZY.ID — Guncangan hukum mendarat telak di jantung kebijakan pemerintahan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melontarkan kritik dan analisis tajam menyusul putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa alokasi anggaran program andalan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), terbukti menyalahi konstitusi.

Melalui pernyataan terbuka yang dibagikannya lewat akun X pribadinya pada Jumat (31/7/2026), Denny menilai vonis tersebut bukan sekadar persoalan administratif APBN, melainkan sebuah konfirmasi yuridis bahwa sang kepala negara telah menabrak sumpah jabatannya sendiri.

“Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi. Sebenarnya, itu juga bermakna Presiden Prabowo telah melanggar sumpah jabatan, karena telah berjanji melaksanakan konstitusi dengan selurus-lurusnya,” tegas Denny.

Ambiguitas Putusan MK: Sentil Ruang Toleransi hingga “Keluasan Politis”

Kendati menganggap putusan tersebut sebagai tamparan bagi Istana, Denny justru tidak segan-segan membongkar kejanggalan di dalam amar putusan mahkamah.

Ia menilai ada unsur ambiguitas yang membingungkan ketika MK di satu sisi menyatakan program MBG inkonstitusional, namun di sisi lain justru memberikan ruang toleransi perpanjangan waktu implementasi.

Dalam sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK memutuskan bahwa anggaran MBG haram dicaplokkan ke dalam pos anggaran fungsi pendidikan.

Mahkamah menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh menggerus kewajiban konstitusional constitutional mandatory sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan, mengingat program MBG lebih berorientasi pada penanganan stunting dan kesehatan ketimbang komponen utama pendidikan yang masih compang-camping—mulai dari krisis sarana-prasarana hingga kesejahteraan gaji guru.

Namun, yang menjadi sorotan tajam Denny adalah langkah MK yang memberikan waktu toleransi perbaikan politik anggaran hingga selambat-lambatnya tahun anggaran 2028.

Bagi seorang pakar hukum tata negara, kompromi waktu tersebut mencederai ketegasan lembaga pengawal konstitusi.

“Sekilas putusan MK yang demikian adalah kabar baik. Namun, sebenarnya tidak. MK jelas-jelas memberi ruang toleransi pelanggaran konstitusi. MK membuka pintu perbaikan politik anggaran MBG hingga paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028,” kritiknya.

Denny menilai, argumentasi pemberian batas waktu hingga 2028 tersebut sarat dengan muatan teknis-politis alih-alih murni pertimbangan yuridis.

Ia menegaskan bahwa ranah kompromi semacam itu seharusnya bukan menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Ujian Konstitusional di Tengah Ambisi Program Istana

Putusan MK ini praktis menjadi batu sandungan serius bagi desain fiskal program prioritas pemerintah yang digadang-gadang sejak awal kepemimpinan Prabowo.

Dengan keharusan memisahkan pos pendanaan MBG dari dana abadi dan fungsi pendidikan nasional, pemerintah dituntut memutar otak mencari sumber pembiayaan baru tanpa melanggar rambu-rambu konstitusi.

Gelombang kritik dari figur-figur kritis seperti Denny Indrayana kian memperuncing perdebatan publik seputar akuntabilitas tata kelola anggaran negara di bawah bayang-bayang ambisi politik kekuasaan.

Artikel terkait lainnya