DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan pihak-pihak yang dinilainya berpotensi terseret proses pidana terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyebut sembilan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri, termasuk terkait dokumen yang ditandatangani para komisioner.
”Sembilan orang bisa diduga melakukan tindakan pidana. Sembilan orang itu anggota KPU,” kata Mahfud MD, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Mahfud menjelaskan, anggota KPU berpotensi dimintai pertanggungjawaban meskipun mengaku tidak pernah mengikuti rapat atau pembahasan terkait dokumen yang dipersoalkan.
Menurutnya, keberadaan tanda tangan pada dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kalau misalnya, loh saya nggak pernah ikut rapat, nggak pernah ikut membahas, misalnya, yang tanda tangan,” ujar Mahfud.
Ia juga menyinggung kasus Hasyim Asy’ari yang pernah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran etik.
Mahfud menilai, persoalan yang berkaitan dengan dokumen tersebut juga perlu ditinjau dari sisi hukum, tidak hanya etik.
Menurutnya, dugaan pelanggaran prosedur dan kemungkinan tindak pidana perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Mahfud menilai, apabila dokumen yang dipersoalkan terbukti memuat keterangan yang tidak benar, persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Itukan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik, itukan pidana. Itu pasalnya berlapis-lapis,” tuturnya.
Ia kemudian menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya perlu ditelaah, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dugaan pemalsuan surat, manipulasi dokumen, hingga ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu.
“Satu undang-undang ITE yang paling berat. Kedua, kebohongan publik, itu pemalsuan surat, manipulasi, macam-macam, banyak tuh. UU pemilu sendiri berlapis pidananya,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud mengenai kemungkinan penerapan ketentuan pidana.
Penentuan pasal yang relevan dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Selain anggota KPU, Mahfud turut menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ia mengemukakan dugaan adanya peran kementerian dalam proses yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
Mahfud merujuk pada informasi yang, menurutnya, muncul dalam persidangan mengenai dugaan konsultasi KPU dengan pihak Kemendikdasmen terkait pengecualian dokumen tertentu.
Mahfud mempertanyakan dasar hukum yang digunakan apabila suatu dokumen dikecualikan melalui keputusan KPU atas konsultasi dengan kementerian.
“Atas dasar apa sebuah isi UU dikecualikan untuk surat menteri oleh KPU. Jauh loh. UU itu di bawah PP, baru Perpres, baru peraturan KPU. Kok dia langsung menembak ke situ,” ujar Mahfud.
Ia menilai, dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah prosedur dan ketentuan hukum telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Namun, dugaan keterlibatan pihak kementerian maupun KPU tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Hal tersebut perlu diuji melalui proses hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Mahfud menyatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti melalui jalur pidana.
Meski demikian, ia meragukan proses penanganannya akan berjalan mudah dalam situasi politik saat ini.
“Itu pelanggaran dari situ. Oleh sebab itu, laporannya memang bisa pidana, cuma konfigurasi politik sekarang itu kayaknya untuk pidana itu tidak akan mudah diproses oleh polisi. Kita tahulah. Nggak tahu, Pak Suyudi. Tapi ini pidana ini. Harusnya diperiksa semua,” tandasnya.
Mahfud pun menekankan perlunya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.