APIB Beri Peringatan Keras: Jika Tak Mundur, Putusan MK Bisa Jadi Pintu Masuk ‘Pemakzulan Gibran’!

DEMOCRAZY.ID – Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pintu masuk bagi DPR dan MPR untuk mengkaji kemungkinan proses pemakzulan Wakil Presiden.

Erick mengatakan, desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden disebut menguat dalam lima hari terakhir melalui berbagai platform media sosial.

Menurut dia, isu tersebut juga bergulir di kalangan anggota parlemen di Senayan.

Ia berpandangan, apabila Gibran tidak merespons desakan tersebut, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi tuntutan politik agar DPR mengambil langkah konstitusional terkait keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.

“Bila tidak mundur, putusan MK dapat menjadi entry point atau titik masuk menuju proses impeachment Gibran,” kata Erick Sitompul kepada media, Sabtu (10/10/2026).

Erick merujuk pada putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut Erick, meskipun gugatan tersebut tidak diterima karena persoalan persyaratan formal, termasuk tenggat waktu dan kedudukan hukum pemohon, ia menilai substansi pertimbangan hakim tetap perlu diperhatikan oleh lembaga negara yang berwenang.

Erick menyoroti persoalan tidak ditemukannya ijazah asli SMA atau dokumen pendidikan yang setara milik Gibran dalam proses persidangan sebagaimana ia pahami dari putusan tersebut.

Ia berpendapat, persoalan dokumen pendidikan itu perlu ditelaah lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat persoalan hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak diterimanya suatu gugatan tidak dengan sendirinya berarti MK telah menyatakan seorang pejabat tidak memiliki ijazah atau terbukti melakukan pelanggaran.

Kesimpulan mengenai isi putusan harus merujuk pada amar dan pertimbangan hukum resmi MK.

Erick juga menyoroti pertimbangan MK yang menurutnya membuka kemungkinan persoalan tersebut diteruskan kepada lembaga negara lain.

Ia menyebut DPR dan MPR sebagai lembaga yang perlu mencermati persoalan itu berdasarkan kewenangan konstitusional masing-masing.

“Menyerahkan dan membuktikan kepemilikan ijazah asli setara SMA merupakan persoalan penting karena persyaratan pendidikan diatur dalam perundang-undangan pemilu,” ujar Erick.

Menurut dia, ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara konsisten.

Ia menilai, apabila ditemukan bukti pelanggaran, lembaga yang berwenang perlu memprosesnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Erick kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan sejumlah kasus kepala daerah yang menghadapi masalah dokumen pendidikan.

Menurut dia, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik perlu ditangani secara serius tanpa membedakan tinggi atau rendahnya jabatan.

Meski demikian, mekanisme pemberhentian kepala daerah tidak dapat serta-merta disamakan dengan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.

Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki prosedur khusus sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Erick menilai, apabila dalam persoalan dokumen pendidikan ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan pemilu, aparat dan lembaga berwenang harus menindaklanjutinya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea apabila terbukti terdapat tindakan yang bertujuan melanggar hukum atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Menurut Erick, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

“Ketidakpatuhan terhadap konstitusi negara dan dugaan manipulasi dokumen pendidikan tentu harus diperiksa secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia berpendapat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pencalonan pejabat publik dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Namun, tuduhan manipulasi dokumen maupun pelanggaran pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti dan keputusan lembaga yang berwenang, bukan hanya pada dugaan atau penafsiran terhadap putusan pengadilan.

Erick mengakui, upaya pemakzulan Wakil Presiden bukan perkara mudah.

Menurut dia, proses tersebut dapat menghadapi tantangan politik karena melibatkan banyak aktor dan kepentingan di lembaga negara.

Ia menyinggung kemungkinan adanya hubungan politik di antara sejumlah pejabat dan keluarga mantan Presiden Joko Widodo.

Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian politik Erick dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi dalam proses konstitusional.

Meski menghadapi tantangan, Erick meminta seluruh elemen masyarakat dan wakil rakyat menempatkan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai pertimbangan utama.

Ia menilai, pembahasan mengenai pemberhentian pejabat negara harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat atau keputusan politik DPR.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

DPR harus terlebih dahulu mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada MK untuk diperiksa dan diputus.

Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR untuk pengambilan keputusan.

Dengan demikian, persoalan persyaratan pendidikan Gibran harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum yang berlaku, serta kewenangan masing-masing lembaga negara.

Desakan politik untuk mundur dan proses pemakzulan merupakan dua hal berbeda.

Pengunduran diri merupakan pilihan pejabat yang bersangkutan, sedangkan pemakzulan harus mengikuti tahapan konstitusional.

Erick berharap para wakil rakyat tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila terdapat dasar hukum yang memadai untuk menindaklanjutinya.

“Apabila proses impeachment menjadi pilihan melalui mekanisme konstitusi, para wakil rakyat tidak perlu ragu menjalankan kewenangannya. Semuanya harus dilakukan demi kepatuhan terhadap konstitusi dan kepentingan bangsa,” kata Erick.

Artikel terkait lainnya