

DEMOCRAZY.ID — Gelombang kritik pedas terhadap arah tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali disuarakan oleh kalangan pakar hukum tata negara.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga advokat senior berpraktik di Indonesia dan Australia, Denny Indrayana, secara terbuka melayangkan surat terbuka yang membedah berbagai persoalan konstitusi serta dinamika relasi kekuasaan di ring satu Istana.
Dalam surat terbuka yang dirilis pada Sabtu (25/7/2026) tersebut, Denny mengawali pesannya dengan mengingatkan kepala negara agar senantiasa waspada terhadap bahaya sensor informasi di lingkungan sekitar istana.
Ia menilai penyaringan laporan oleh orang-orang terdekat berisiko menyuplai data manipulatif yang dapat menjerumuskan Presiden dalam mengambil kebijakan keliru.
“Salah satu masalah menjadi Presiden adalah, tidak semua informasi bisa sampai apa adanya. Sensor informasi itu yang berbahaya,” tulis Denny dalam pengantar suratnya.
Memasuki substansi utama suratnya, Denny menyoroti insiden tata letak meja dalam Sidang Kabinet Paripurna yang sempat menjadi polemik publik, tatkala posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak ditempatkan sejajar di samping Presiden Prabowo, melainkan disetarakan dengan para Menteri Koordinator.
Menurut perspektif hukum tata negara, Denny menilai pengaturan tempat duduk tersebut bukan sekadar urusan teknis protokoler yang bisa diabaikan, melainkan membawa implikasi makna konstitusional yang mendalam.
Dalam sistem presidensial Indonesia, kepala negara dan wakilnya merupakan satu kesatuan institusi eksekutif tertinggi yang semestinya tampil berdampingan.
“Mendudukkan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara,” tegasnya.
Kendati demikian, ia berpandangan bahwa jika pergeseran posisi itu disengaja sebagai bentuk isyarat politik dari sang presiden, maka esensinya tentu berbeda.
Bahkan, dalam poin lanjutan surat tersebut, Denny melontarkan pernyataan yang langsung mencuri perhatian publik dengan menyatakan dukungan terbukanya terhadap opsi pemberhentian sang wakil presiden.
“Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju,” tulis Denny tandas.
Lebih lanjut, Denny kembali mengingatkan publik pada akar kontroversi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 silam yang sarat akan polemik hukum, utamanya melalui pintu perubahan syarat batas usia di Mahkamah Konstitusi.
Ia memaparkan bahwa dalam konstitusi, terdapat sejumlah celah hukum dan alasan objektif yang dapat dijadikan dasar konstitusional bagi pemakzulan seorang wakil presiden—mulai dari indikasi tindak pidana korupsi, pelanggaran berat, perbuatan tercela, hingga hilangnya pemenuhan syarat jabatan.
Meski tidak merinci seluruh instrumen pembuktiannya dalam surat ringkas tersebut, Denny berencana mengupasnya secara mendalam pada kesempatan berikutnya.
Menutup surat terbukanya, pakar hukum tata negara ini mengingatkan ketentuan UUD 1945 terkait mekanisme suksesi apabila terjadi kekosongan kursi orang nomor dua di republik ini, di mana presiden memiliki hak prerogatif untuk mengajukan dua nama calon pengganti kepada MPR untuk dipilih dalam batas waktu maksimal 60 hari.
Surat terbuka ini ditutup dengan desakan agar Presiden Prabowo tetap membuka ruang lebar bagi kritik konstruktif demi menyelamatkan arah kehidupan bernegara, serta komitmen Denny untuk terus melayangkan surat-surat kritis berikutnya seputar agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.