DEMOCRAZY.ID – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berarti Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.
Menurut Amir, apabila MK nantinya mengabulkan permohonan dan menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden, masih terdapat mekanisme konstitusional yang harus dilalui sebelum seorang Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau MK mengabulkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, belum berarti Gibran bisa langsung dicopot dari Wakil Presiden. Kewenangan pemberhentian ada pada MPR melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Secara konstitusional, mekanisme tersebut memang tidak sederhana.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MPR sendiri menjelaskan bahwa kewenangannya adalah memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah MK memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Karena itu, menurut Amir, putusan MK nantinya harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian proses ketatanegaraan, bukan sebagai keputusan otomatis untuk mengganti Wakil Presiden.
“Jadi kalau MK mengabulkan, persoalannya belum selesai. Masih ada DPR dan MPR. Di sinilah tafsir politik dan konstitusional MPR akan sangat menentukan,” ujarnya.
Perkara yang dimaksud Amir berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang antara lain diajukan Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam sidang yang berlangsung 21 September 2026, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden.
MK mencatat pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga mendalilkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya administratif, tetapi diduga berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran.
Dalil tersebut tentu masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum merupakan putusan MK.
Amir mengatakan dinamika persidangan perlu dicermati karena putusan MK nantinya dapat mempunyai implikasi politik dan ketatanegaraan yang luas.
Ia bahkan membaca kemungkinan adanya perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi.
Namun, prediksi mengenai komposisi hakim yang mengabulkan atau menolak, menurutnya, masih harus menunggu putusan resmi MK.
“Bisa saja terjadi perbedaan pendapat di antara hakim. Ada kemungkinan mayoritas mengabulkan dan sebagian berbeda pendapat. Tetapi itu masih analisis. Kita harus menunggu putusan resmi MK,” katanya.
Amir kemudian menghubungkan perkembangan perkara Gibran dengan sejumlah perubahan politik dan kelembagaan yang berlangsung di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, pergantian Kapolri, reposisi sejumlah Kapolda, serta perubahan komposisi lembaga penasihat Presiden harus dibaca sebagai bagian dari dinamika konsolidasi pemerintahan.
Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo memang mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dengan Pratikno sebagai Ketua dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua.
Komposisinya mencakup tokoh dengan latar belakang politik, pemerintahan, agama, bisnis, akademisi hingga aktivis.
Pada hari yang sama, Prabowo juga melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Bagi Amir, perkembangan tersebut menunjukkan adanya upaya memperluas basis dukungan dan membangun konfigurasi kekuasaan baru.
“Kita melihat ada perubahan di berbagai sektor. Ada pergantian Kapolri, reposisi Kapolda, pembentukan konfigurasi Wantimpres dan masuknya sejumlah tokoh dengan latar belakang yang berbeda. Ini bisa dibaca sebagai bagian dari upaya Prabowo membangun kekuatan baru,” kata Amir.
Namun, ia menegaskan analisis tersebut tidak berarti setiap pergantian pejabat pasti merupakan bagian dari agenda politik menuju Pemilu 2029.
Menurutnya, hubungan antarperistiwa tersebut harus dilihat secara hati-hati.
Amir menilai konsolidasi kekuasaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada pertarungan politik 2029.
Menurut dia, jika Prabowo ingin melanjutkan agenda politiknya pada periode berikutnya, Gerindra harus memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam parlemen.
“Prabowo bersama Gerindra harus mempersiapkan Pemilu 2029. Kalau ingin pemerintahan kuat, Gerindra harus menjadi kekuatan mayoritas atau setidaknya menjadi kekuatan terbesar di parlemen,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan gagasan perubahan sistem kepartaian.
Menurut Amir, persoalan biaya politik yang mahal perlu dijawab dengan pembenahan partai politik dan sistem pemilu.
Amir merujuk pada pernyataan Syahganda Nainggolan mengenai keluhan Prabowo terhadap mahalnya biaya politik dalam pilkada.
Dari persoalan tersebut, ia melihat perlunya “peremajaan” dan penyederhanaan sistem kepartaian.
“Keluhan mengenai mahalnya biaya pilkada bisa dijawab dengan peremajaan partai politik. Sistem kepartaian harus dibuat lebih sederhana dan sehat,” katanya.
Amir juga memprediksi partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPR dapat menghadapi tekanan untuk melakukan konsolidasi menjelang Pemilu 2029.
Ia menyebut PBB, Partai Prima dan Partai Garuda sebagai contoh partai yang menurutnya berpotensi mencari kendaraan politik baru atau melebur dengan kekuatan yang lebih besar.
“Partai nonparlemen seperti PBB, Prima, Partai Garuda dan lainnya bisa saja masuk ke dalam pemerintahan atau melakukan konsolidasi. Bahkan secara politik bisa muncul wacana peleburan ke Gerindra,” ujarnya.
Namun, hal tersebut masih merupakan prediksi politik Amir dan belum menjadi kebijakan resmi partai-partai yang disebut.
Sebagai gambaran, hasil Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah partai berada di bawah ambang batas parlemen 4 persen.
Data KPU mencatat, antara lain, Partai Garuda memperoleh sekitar 0,27 persen, PBB 0,32 persen, Partai Prima tidak memperoleh kursi DPR, sementara Partai Ummat sekitar 0,42 persen.
KPU sendiri menetapkan ambang batas perolehan suara sah nasional untuk penentuan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024.
Amir berpandangan penyederhanaan partai politik perlu dibarengi aturan yang lebih tegas.
Ia mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen sekaligus konsekuensi kelembagaan bagi partai yang tidak mampu memenuhi ambang tersebut.
“Parliamentary threshold bisa dinaikkan menjadi 5 persen. Partai yang tidak mencapai 5 persen harus ada ketentuan yang membuat mereka melakukan merger atau bahkan dibubarkan sesuai mekanisme hukum. Jangan setiap pemilu muncul banyak partai baru tanpa basis politik yang kuat,” katanya.
Menurut dia, penyederhanaan partai bukan semata-mata untuk memperkuat pemerintah, tetapi juga untuk membuat sistem politik lebih efisien.
“Kalau terlalu banyak partai, biaya politik semakin mahal dan pemerintahan juga harus terus melakukan kompromi politik. Kalau partai lebih sedikit tetapi memiliki basis massa yang kuat, pemerintahan akan lebih stabil,” ujarnya.
Amir juga mengaitkan konsolidasi politik menuju 2029 dengan gagasan perubahan ketatanegaraan, termasuk kemungkinan kembali ke UUD 1945.
Menurut dia, wacana tersebut harus ditempatkan dalam proses politik dan konstitusional yang panjang karena perubahan UUD merupakan kewenangan MPR.
“Kalau kekuatan politik Prabowo dan Gerindra semakin besar pada 2029, bukan tidak mungkin muncul kembali ke UUD 45,” kata Amir.
Ia menilai seluruh perkembangan tersebut menunjukkan bahwa politik Indonesia mulai memasuki fase konsolidasi menuju Pemilu 2029.
Bagi Amir, isu Gibran, perubahan pejabat strategis, konsolidasi partai politik dan penguatan Gerindra tidak harus dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
“Kalau kita lihat sebagai rangkaian, semuanya akan bermuara pada satu pertanyaan besar: seperti apa konfigurasi kekuasaan Indonesia setelah Pemilu 2029?” pungkasnya.