Sorotan Tajam Advokat Subhan Palal: Pertanyakan Kewenangan DPR serta Mekanisme Hukum Sengketa Syarat Cawapres

DEMOCRAZY.IDAdvokat Subhan Palal mengungkapkan dirinya pernah mengajukan gugatan hukum terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).

Subhan mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah DPR RI yang menurutnya memiliki kewenangan untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dinilai tidak mengambil tindakan.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur hak DPR untuk menyatakan pendapat.

Subhan mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPR sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Sebenarnya itu di diatur di dalam Undang-Undang Dasar, DPR untuk menyatakan pendapat. Nah, itu pun sudah saya kasih tahu DPR bahwa ada peristiwa ini, tapi enggak mau bergerak, maka saya gugat,” ungkap Subhan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (10/9).

Namun, gugatan tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Pada Desember 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Subhan kemudian menyoroti putusan itu karena menurutnya perkara tersebut kembali terbentur persoalan kewenangan lembaga peradilan.

“Dan gugatan kemarin dinyatakan tidak berwenang mengadili, Jakarta Pusat. Jadi mengelak terus,” ujarnya.

Andi Azwan Bereaksi KerasSubhan Sebut Aparat Hukum Tak BerdayaSubhan kemudian menyampaikan penilaian pribadinya mengenai proses hukum yang berkaitan dengan Gibran dan keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Ia menilai aparat hukum seolah tidak berdaya ketika menghadapi persoalan yang melibatkan keluarga Jokowi.

Pernyataan tersebut disampaikan Subhan sebagai analisis atas putusan pengadilan yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkaranya.

“Akhirnya saya punya kesimpulan bahwa aparat hukum kalau berhadapan dengan keluarga Jokowi dan Jokowi sekalipun, lumpuh, enggak berdaya. Makanya lebih baik dia menyatakan tidak berwenang mengadili. Karena kalau sampai berwenang mengadili, terbuka di dalam pokok perkara, ini terbuka. Menurut saya, analisa saya begitu (agar tidak masuk pokok perkara)” tandasnya.

Sebelumnya, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, ia menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.

Ia menilai Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang dikaitkan dengan pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney bermasalah secara hukum.

Menurut Subhan, dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan minimal pendidikan tamat SMA atau sederajat di dalam negeri sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari dasar gugatan yang pernah diajukannya terhadap Gibran dan KPU.

Namun, perkara tersebut kandas di PN Jakarta Pusat karena persoalan kewenangan absolut pengadilan.

Perkara Subhan tersebut berbeda dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada September 2026.

Permohonan terbaru itu juga mempersoalkan status Gibran, tetapi ditempuh melalui jalur konstitusional di MK.

Dengan demikian, polemik mengenai syarat Gibran sebagai calon wakil presiden kembali masuk ke ruang publik melalui sejumlah jalur hukum.

Namun, setiap tudingan mengenai keabsahan dokumen pendidikan maupun pelanggaran hukum tetap merupakan dalil atau penilaian pihak yang mengajukan perkara dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya