

DEMOCRAZY.ID – Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, meminta Roy Suryo menghentikan upaya hukum melalui praperadilan dan segera menghadapi persidangan pokok perkara dalam kasus dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Andi Azwan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sebelumnya dinyatakan belum dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Andi, langkah hukum tersebut sebaiknya tidak terus diulang karena masyarakat kini lebih menantikan proses pembuktian di persidangan.
“Untuk Roy Suryo, udahlah. Praperadilan yang kau lakukan ini, itu yang terakhir, gitu,” ujar Andi Azwan, Kamis (6/8/2026).
Andi juga menyinggung tim hukum yang mendampingi Roy Suryo. Ia menilai seluruh tim tersebut masih berada dalam satu lingkaran yang sama.
“Memang saya tahu, kau punya tim-tim lah, ada timnya praperadilan, ada timnya pekara, ada timnya masalah bonjowi.”
“Nah itu kan satu circle semua, bukan dikatakan dia berdiri-berdiri sendiri, itu satu circle,” sambung dia.
Lebih lanjut, Andi menegaskan masyarakat kini menunggu Roy Suryo menghadapi sidang pokok perkara, bukan kembali mengajukan praperadilan.
“Tapi yang menarik buat kita dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat kita, Roy Suryo, kamu jadi jangan seorang pengecut, ya, di garis besar. Jangan jadi seorang pengecut,” tegasnya.
Ia juga meminta Roy tidak lagi memanfaatkan celah hukum melalui mekanisme praperadilan.
“Jangan lagi anda memanfaatkan yang celah-celah dulu, di KUHP yang baru yang bahwasanya, praperadilan itu dijanjurkan sebelum masuk ke KUHP,” tandasnya.
Di sisi lain, Roy Suryo menyatakan menerima putusan hakim yang menyebut permohonan praperadilan terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta belum dapat diterima.
Roy menegaskan sejak awal dirinya bersama tim hukum telah berkomitmen menghormati apa pun hasil persidangan.
“Jadi yang pertama persis sama seperti yang saya sampaikan tadi sebelum kita mulai sidang, apapun hasilnya kita terima dan alhamdulillah dengan baik,” ujar Roy.
Ia menyebut putusan tersebut menjadi pembelajaran, baik bagi dirinya maupun masyarakat yang ingin mengajukan permohonan serupa.
“Artinya ini proses pembelajaran dan persis juga seperti yang saya katakan. Ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain.”
“Jadi masyarakat lain nanti gak perlu kemudian susah-susah lagi. Harus ada kurang pihak kalau mengajukan. Nggak, nanti akan diajukan lagi. Jadi jelas ya,” lanjutnya.
Roy juga meluruskan bahwa hakim tidak menolak permohonannya, melainkan menyatakan permohonan tersebut belum dapat diterima karena masih terdapat kekurangan pihak.
“Sekali lagi jangan sampai ada yang menulis ditolak. Tidak ditolak. Tetapi belum diterima atau belum diterima karena kurang pihak. Nah karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Karena itu, Roy memastikan tim hukumnya akan melengkapi pihak-pihak yang dianggap kurang dan kembali mengajukan praperadilan.
Ia bahkan mengungkapkan akan mengajukan praperadilan lain terkait pencegahan bepergian (cekal) yang dikenakan terhadap dirinya.
“Jadi itu clue dari saya, yang jelas kita besok akan mengajukan peradilan yang keempat, yaitu tentang cekal, tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut,” terangnya.
Roy menilai masih terdapat persoalan regulasi karena belum adanya aturan turunan yang mengatur secara rinci mekanisme tersebut.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan senilai Rp206 juta sebagai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas proses penangkapan, penahanan, serta penggeledahan terhadap dirinya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.