Advokat Subhan Palal Sebut Polemik Ijazah Gibran Sebagai ‘Konspirasi Jahat Terstruktur’, Ini Alasannya!

DEMOCRAZY.IDPolemik terkait syarat pendidikan atau ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka bakal memasuki babak baru.

Kamis (10/9/2026), kasus tersebut bakal resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Gugatan tersebut dimotori Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana, Partai Ummat, Advokat Subhan Palal, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, akademisi Bonatua Silalahi, dan advokat Tiurma M.S. Sihombing.

Kasus ijazah SMA Gibran ini sebelumnya sudah pernah digugat Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir 2025 lalu.

Saat itu, Subhan Palal mengaku bergerak menggugat ijazah tersebut karena dirinya melihat DPR tidak mau bergerak meski dirinya sudah memberikan pengaduan.

“Dan gugatan kemarin dinyatakan tidak berwenang mengadili Jakarta Pusat. Jadi mengelak terus. Akhirnya saya punya kesimpulan bahwa aparat hukum kalau berhadapan dengan keluarga Jokowi dan Jokowi sekalipun lumpuh, enggak berdaya. Makanya lebih baik dia menyatakan tidak berbenang mengadili,” kata Subhan Palal dikutip dari Madilog Forum TV.

Subhan menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak memenuhi syarat pendidikannya.

Sayangnya kata dia, semua pihak yang berwenang memilih untuk diam.

Karena itu dia menilai, persoalan ijazah Wapres Gibran sebagai konspirasi jahat dari pihak-pihak terkait.

“Udah jelas-jelas tidak memenuhi syarat tapi tetap saja jalan kan? Dan didiami oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka saya bilang lebih dari skandal, lebih dari tragedi, ini konspirasi jahat,” kata Subhan.

Dia beralasan, polemik tersebut telah mengorbankan negara hukum.

Mestinya kata dia, Gibran legawa mundur.

Subhan memastikan bahwa Wapres Gibran saat ini sudah dalam situasi tidak nyaman begitu pendidikannya mulai dipermasalahkan.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana memastikan langkahnya terkait isu ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Denny Indrayana memastikan besok Kamis 10 September 2026 akan jadi hari penting.

Ia memastikan akan memasukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN di hari tersebut.

“Besok Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN,” tulis Denny Indrayana dikutip Rabu (9/9).

Terkait tuntutan atau petitum Sengketa Pilpres mendiskualifikasi Gibran yang akan dimasukkannya ini memiliki poin penting.

Poin penting yang akan diajukannya adalah mendiskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Wapres).

Alasan ia mengajukan tuntutan atau petitum ini karena menurutnya Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Wakil Presiden.

“Apa tuntutan/petitum yang kami mintakan ke Mahkamah Konstitusi yang mulia?,” sebutnya.

“INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES,” tuturnya.

Dalam gugatannya itu, Denny Indrayana mengajukan setidaknya enam petitum, yakni:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
  2. Mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
  3. Menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
  4. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
  5. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
  6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI.

Denny Indrayana menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi jalan terakhir untuk mencari kepastian dan keadilan terkait dugaan cacat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pertanyaan ke saya hari-hari ini, kenapa mengajukan sengketa cacat pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi? Bukankah setelah pelantikan, tidak boleh lagi ada diskualifikasi calon? Bukankah setelah pelantikan, pemberhentian hanya bisa lewat proses pemakzulan (impeachment)?,” ungkapnya.

Pertanyaan balik saya adalah: jika Wakil Presiden terbukti memang cacat pencalonan sejak awal, lalu terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, langkah koreksi apa yang bisa kita lakukan sebagai bangsa?

Apakah pelantikan bisa menjadi alasan pemaaf dan pembenar cacat pencalonan yang demikian?

Bukankah seharusnya tidak boleh.

Seorang kandidat Wapres yang cacat sejak awal, jangankan menjabat, menjadi peserta pemilu saja sudah tidak sah.

Ada asas hukum yang harus kita tegakkan, ‘Quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit’.

Artinya, sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu.

Dalam konteks masalah ini, seorang Wapres yang tidak sah syarat pencalonannya sejak awal tidak boleh menjadi sah semata-mata karena telah melalui tahapan pelantikan.

Dalam kondisi normal, memang lebih ideal koreksi cacat pencalonan dilakukan melalui proses pemberhentian dari jabatan (removal from office), melalui proses impeachment.

Artikel terkait lainnya