DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat tidak terlalu larut dalam polemik yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk perdebatan mengenai dokumen pendidikannya.
Jimly mengajak publik melihat persoalan kenegaraan secara lebih luas dengan pendekatan yang ia sebut sebagai helikopter view.
Menurutnya, cara pandang tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menempatkan sebuah persoalan secara proporsional dan tidak menghabiskan energi pada isu yang bukan menjadi persoalan utama negara.
“Ini sekali lagi permainan bernegara ya, gak usah baper gitu loh. Lihat dengan helikopter view semua persoalan, oh ini tuh gitu jadi kecil,” ujar Jimly, Minggu (23/8/2026).
Jimly secara khusus menyinggung polemik ijazah Gibran yang belakangan kembali menjadi perhatian publik.
Ia menilai perdebatan tersebut tidak semestinya menyita terlalu banyak waktu masyarakat.
“Jadi kita akan menemukan solusinya, gak usah baper. Apalagi di zaman kayak sekarang ini banyak sekali masalah,” tuturnya.
“Ada orang ngabisin waktunya ngurusin urusan ijazah misalnya gitu loh. Jadi ini ngabisin waktu,” tambah Jimly.
Jimly memahami masih terdapat masyarakat yang belum menerima Gibran setelah kontestasi politik Pilpres 2024.
Namun, ia mengingatkan bahwa secara konstitusional Gibran telah terpilih dan kini menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden.
“Ada yang masih kecewa kepada Gibran, terus lah bagaimana, dia udah jadi wapres ya kan, terserah Anda setuju, tidak setuju dan apa, milih, tidak milih kan dia udah jadi wapres, dan jadi wapres sampai 2029,” ucapnya.
Karena itu, Jimly meminta masyarakat tidak terus terjebak dalam kekecewaan terhadap Gibran.
Menurutnya, ruang demokrasi tetap terbuka bagi masyarakat untuk menentukan pilihan pada pemilu berikutnya.
“Harus diterima, ini sekali lagi permainan bernegara ya gak usah baper gitu loh,” tegas Jimly.
“Nanti jangan dipilih lagi kalau nggak mau gitu,” tukasnya.
Selain mengingatkan publik, Jimly juga menjelaskan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Ia mengatakan secara konstitusional terdapat mekanisme untuk memberhentikan Wakil Presiden.
Namun, menurut Jimly, persoalan utamanya bukan sekadar mencari alasan atau pasal yang dapat digunakan, melainkan memenuhi tahapan politik dan konstitusional yang berlaku.
“Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang,” jelasnya.
“Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin,” katanya.
Jimly menjelaskan, proses pemberhentian tersebut harus melewati mekanisme di DPR dan MPR serta pembuktian terlebih dahulu di MK.
“Karena dibutuhkan 2 per 3 kali 2 per 3 di DPR, di MPR, setelah dan di pembuktian dulu di MK,” imbuhnya.
Menurut Jimly, konfigurasi politik saat ini membuat upaya pemakzulan Gibran semakin sulit.
Ia menyoroti dukungan koalisi pemerintahan yang besar di parlemen.
“Tapi syaratnya 2 per 3 yang di DPR itu dengan koalisi 80 persen, kan nggak mungkin. Tidak mungkin,” terangnya.
Meski menilai pemakzulan Gibran sulit dilakukan melalui konfigurasi politik saat ini, Jimly menyebut satu skenario yang secara politik masih mungkin terjadi.
Menurutnya, peluang tersebut terbuka apabila inisiatif pemberhentian berasal dari Presiden Prabowo Subianto sendiri.
“Kalau misalnya inisiatifnya dari presiden sendiri, nah itu mungkin,” tegas Jimly.
Namun, Jimly mempertanyakan kemungkinan Prabowo mengambil keputusan untuk memberhentikan Gibran yang merupakan wakilnya sendiri.
“Tapi apa mungkin presiden mau memberhentikan wakilnya sendiri, sedangkan dia sendiri yang minta. Supaya Gibran menjadi wakilnya dia,” timpalnya.
Jimly mengingatkan bahwa pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 merupakan keputusan politik yang melibatkan Prabowo sendiri.
“Mintanya pun kepada Pak Jokowi waktu itu masih presiden. Jadi tidak mungkin,” kuncinya.
Dengan demikian, Jimly menilai polemik terkait Gibran perlu ditempatkan dalam perspektif ketatanegaraan yang lebih luas.
Masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik dan menggunakan hak politiknya, tetapi proses pemberhentian seorang Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional dan persyaratan politik yang tidak sederhana.