HEBOH Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah: Solusi Jenius atau Malah Bencana Politik?

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa melibatkan calon wakil kepala daerah dalam surat suara mencuat setelah diusulkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Kamis (30/7/2026).

Dalam usulannya, Khozin menyarankan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Hal ini bertujuan untuk menghindari posisi wakil yang selama ini dinilai hanya dijadikan alat untuk meraup suara (vote getter) saat kontestasi berlangsung.

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata Khozin.

Menanggapi usulan tersebut, sejumlah pernyataan pro dan kontra disampaikan oleh politisi hingga pengamat politik.

Perlunya Evaluasi Pilkada

Misalnya, Partai Amanat Nasional (PAN) yang menilai gagasan tersebut layak dibahas lebih lanjut sebagai bagian dari evaluasi sistem Pilkada yang selama ini dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan usulan tersebut merupakan gagasan yang baik dan kini telah menjadi pembahasan lintas fraksi di DPR RI.

Menurutnya, wacana tersebut tidak bisa diputuskan secara terburu-buru karena masih memerlukan kajian menyeluruh, termasuk menimbang kelebihan dan kekurangannya.

Ia juga menilai masyarakat perlu dilibatkan dengan memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan.

“Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja,” kata Saleh.

Meski begitu, dia menilai keberadaan figur pengganti tetap diperlukan sehingga perlu dipastikan mekanisme penunjukannya.

Ia menyebut opsi penggantian dapat dilakukan melalui pemilihan di DPRD maupun mekanisme lain yang melibatkan partai politik.

Selain itu, Saleh juga mendorong agar tugas, fungsi, dan kewenangan wakil kepala daerah dirumuskan kembali.

Menurutnya, selama ini masih muncul anggapan bahwa wakil kepala daerah tidak diberi ruang menjalankan peran secara optimal, bahkan tidak jarang terjadi konflik dengan kepala daerah.

“Itu kan contoh tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani,” kata Ketua Komisi VII DPR RI itu.

Lebih lanjut, Saleh menegaskan PAN pada prinsipnya mendukung upaya penyempurnaan sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia.

Menurutnya, partainya akan bersikap kooperatif terhadap setiap perubahan aturan yang disepakati.

Dorongan Pembentukan Pansus

Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menilai bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara tunggal.

Ia mendorong agar DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas seluruh isu politik dan kepemiluan secara menyeluruh, bukan secara parsial.

“Sebaiknya segera dibentuk Pansus, agar pembahasan semua isu & usulan dibahas secara komprehensif,” ujar Ganjar kepada wartawan, dikutip Jumat (7/8/2026).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memetakan sejumlah poin krusial yang harus masuk dalam agenda pembahasan Pansus tersebut, mulai dari sistem pemilu hingga masalah integritas.

Berikut adalah poin-poin yang ditegaskan oleh Ganjar:

  • Sistem Pemilu: Kodifikasi UU Politik, desain Pemilu nasional dan lokal, keserentakan jadwal Pemilu dan Pilkada, sistem proporsional (terbuka, tertutup, atau campuran).
  • Pilpres: Presidential Threshold.
  • DPR & DPRD: Parliamentary Threshold, besaran dan penataan dapil, alokasi jumlah kursi, metode konversi suara menjadi kursi.
  • Pilkada: Sistem Pilkada (langsung atau alternatif lain), ambang batas pencalonan kepala daerah, persyaratan calon perseorangan, penjadwalan Pilkada.
  • Penyelenggara Pemilu: Penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP, rekrutmen penyelenggara, penyelesaian sengketa Pemilu/Pilkada, digitalisasi penyelenggaraan Pemilu.
  • Integritas Pemilu: Politik uang, netralitas ASN, TNI, dan Polri, penyalahgunaan fasilitas negara, kampanye digital, AI, hoaks, dan perlindungan data pemilih.
  • Representasi: Keterwakilan perempuan, representasi daerah dan kelompok rentan, akses politik bagi penyandang disabilitas.

Ganjar menekankan bahwa banyaknya persoalan dalam sistem demokrasi Indonesia saat ini menuntut penyelesaian yang terintegrasi melalui regulasi yang matang.

“Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial,” tandas Ganjar.

Pasangan Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Sebagai Kesatuan

Penolakan terhadap usulan tersebut disampaikan oleh Partai Nasdem. Kapoksi Nasdem Komisi II DPR RI Ujang Bey menilai kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah satu kesatuan paket yang krusial untuk menjalankan roda pemerintahan secara kolaboratif.

Ia menjelaskan bahwa hadirnya pasangan kepala daerah dan wakilnya merupakan hasil dari proses panjang koalisi partai politik yang melibatkan berbagai pertimbangan matang.

“Selama ini kan produk kepala daerah salah satu buah perkawinan (koalisi) partai tingkat daerah yang diamini tingkat DPP masing-masing parpol. Tentunya proses perkawinan politik itu terjadi dengan berbagai macam pertimbangan si calon, baik itu social capital, political capital, dan economic capital,” ujar Ujang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, dinamika politik sering kali mempertemukan pasangan yang saling melengkapi.

Ada calon yang memiliki kekuatan finansial namun lemah secara basis politik, sehingga memerlukan sosok ketua partai atau kader partai sebagai pendamping. Sebaliknya, ada pula yang bermodal politik kuat namun membutuhkan dukungan ekonomi.

Ujang menekankan bahwa kolaborasi keduanya merupakan amanat undang-undang untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan maksimal.

“Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi diantara keduanya karena itu mereka dipilih secara paket,” tutur Ujang.

Meski mendukung format pasangan, Ujang tidak memungkiri adanya masalah di lapangan, terutama terkait keterbatasan wewenang bagi wakil kepala daerah.

Dia mencatat bahwa sering kali keputusan strategis, seperti penentuan jabatan birokrasi, didominasi sepenuhnya oleh kepala daerah.

“Memang selama ini kan yang dikeluhkan oleh beberapa wakil kepala daerah kewenangan mereka terbatas diambil alih semua kepala daerah, misal dalam menentukan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat,” ujar Ujang.

Persoalan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Ia merujuk pada maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerap menjerat kepala daerah terkait jual beli jabatan.

“Karena ini ‘sumber’, kenapa saya sebut sumber, sebab beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah. Walaupun akhirnya wakil kepala daerah yang melanjutkan menjadi kepala daerah sampai masa jabatan berakhir. Tapi, ada juga Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan di periode kedua, mungkin keduanya cocok untuk terus melanjutkan kolaborasi,” tandas Ujang.

Tugas Wakil Kepala Daerah

Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menjelaskan bahwa usulan tersebut memerlukan adanya perubahan undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya kira jika setuju dengan usulan dari PKB tersebut, mau tidak mau, perlu revisi yang bukan hanya UU Pilkada, tapi juga UU Pemda,” kata Lili, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan Pasal 66 pada UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah memiliki sejumlah tugas untuk membantu kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.

Wakil kepala daerah juga harus membantu kepala daerah untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi wakil gubernur, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau desa bagi wakil bupati/wali kota.

Kemudian, wakil kepala daerah juga bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, wakil kepala daerah juga harus melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Wakil kepala daerah juga wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

Manfaat dan Risiko

Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai lebih banyak dampak negatif dibanding positif dari usulan Pilkada tanpa calon wakil kepala daerah.

Dia mengakui bahwa usulan tersebut menjadi upaya untuk menyelesaikan persoalan antara kepala daerah dan wakilnya atau fungsi wakil kepala daerah yang hanya sebagai alat meraup suara pada saat kampanye.

“Jadi kalau saya melihat, manfaatnya (ada calon wakil kepala daerah pada pilkada) masih lebih besar soal utamanya bobot demokrasinya ya. Karena ini bisa menjadi penyeimbang bagi ya kekuatan politik di internal pemerintahan ketika kepala daerah juga eksis macam itu,” kata Agung saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).

“Termasuk soal mekanisme check and balances, kemudian juga terkait dengan fungsi-fungsi keseimbangan politik karena publik kan juga butuh ya alternatif dalam melihat pola kepemimpinan di daerah ya,” tambah dia.

Pada kesempatan berbeda, Pakar Politik dari Citra Institute Efriza menilai wacana yang disebabkan oleh narasi bahwa calon wakil kepala daerah hanya menjadi alat meraup suara tidak cukup untuk menjadi dasar perubahan dalam Pilkada.

Argumentasi tersebut justru dinilai melecehkan proses kebersamaan dalam koalisi dan demokrasi.

“Sebab, pasangan calon itu dibentuk atas pertimbangan kalkulasi banyak hal: elektabilitas masing-masing calon, representasi wilayah, segmentasi pemilih karena daya tarik masing-masing calon, juga kesepakatan visi dan kapasitas bekerja bersama,” ucap Efriza.

Alih-alih calon wakil kepala daerah menjadi vote getter, Efriza justru lebih khawatir ketika mereka sudah terpilih.

Sebab, dia menilai hubungan kepala daerah dan wakilnya kerap tidak harmonis karena kuatnya pengaruh elektoral wakil kepala daerah dan persaingan antarpartai politik dari masing-masing calon.

Dampaknya, lanjut dia, ialah persaingan dan ketidakharmonisan akan membuat pembagian kewenangan tidak jelas.

“Keberadaan wakil kepala daerah tetap penting sebagai mekanisme kesinambungan pemerintahan, pembagian beban kerja, serta pengisian kekosongan jabatan apabila kepala daerah berhalangan tetap,” tegas Efriza.

Dengan usulan Pilkada hanya memilih kepala daerah, lalu kepala daerah memilih wakilnya, Efriza menilai keinginan pilihan politik ini tidak serta-merta menjadi solusi terbaik.

Dia menuturkan risiko terbesar dari wacana ini ialah memungkinkan semakin terkonsentrasinya kekuasaan pada satu orang sehingga mekanisme kontrol di dalam eksekutif menjadi lebih lemah dan memungkinkan mengecilnya nilai wakil kepala daerah sebagai mitra strategis dalam pemerintahan.

Model ini dianggap berseberangan dengan perspektif demokrasi karena akan mengurangi hak pemilih untuk menentukan secara langsung figur yang akan memimpin daerah, karena wakil kepala daerah memperoleh legitimasi dari kepala daerah, bukan dari mandat rakyat.

“Selain itu, mekanisme penunjukan berpotensi membuka ruang patronase politik, balas jasa, atau pengangkatan berdasarkan kedekatan pribadi dibandingkan kapasitas. Karena itu, sebelum diambil sebagai kebijakan nasional, wacana ini perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, dan stabilitas politik lokal,” tandas Efriza.

Usulan Tak Ada Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota

Di sisi lain, Lili Romli justru mengajukan satu usulan baru yang berbeda.

Dia menilai sebaiknya wakil kepala daerah hanya ada di tingkat provinsi sebagai wakil gubernur, tanpa adanya wakil bupati dan wakil wali kota di tingkat kabupaten/kota.

“Menurut hemat saya, untuk daerah kabupaten dan kota tidak perlu ada wakil kepala daerah, cukup untuk tingkat provinsi saja,” ujar Lili.

Sebab, dia menjelaskan bahwa hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap konfliktual setelah terpilih dan dilantik.

“Beberapa bulan setelah pelantikan, kerap mendapat informasi bahwa antara kepala daerah dengan wakil sudah tidak cocok lagi, terjadi perebutan kewenangan dan faktor lain,” tandas Romli.

Artikel terkait lainnya