DEMOCRAZY.ID – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini bergeser ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang salah satunya diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden.
Perkara tersebut kemudian memancing respons keras dari mantan Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto.
Dede mempertanyakan dasar gugatan yang menurutnya hanya menyasar Gibran, sementara pasangan Prabowo-Gibran merupakan satu paket dalam Pilpres 2024.
Blak-blakan, Dede bicara mengenai konstruksi pencalonan presiden dan wakil presiden yang menurutnya tidak dapat dipisahkan begitu saja setelah pasangan tersebut terpilih dan dilantik.
“Kalau sungguh-sungguh yakin syarat pencalonan cacat dari awal, kenapa hanya Gibran yang disasar?” ujar Dede, Selasa (22/9/2026).
Dede kemudian mengingatkan bahwa Prabowo dan Gibran maju sebagai satu pasangan dalam Pilpres 2024 dan ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
“Prabowo-Gibran didaftarkan, ditetapkan, dan dipilih rakyat sebagai satu paket. Pasal 6A UUD 1945 tegas, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung,” tukasnya.
Kata Dede, konstruksi pasangan calon tersebut menjadi alasan mengapa ia mempertanyakan gugatan yang hanya diarahkan kepada posisi wakil presiden.
“Bukan dua orang terpisah yang bisa dipotong sesuka hati setelah pemilu selesai,” imbuhnya.
Dede juga mempertanyakan konsekuensi hukum apabila sejak awal memang terdapat persoalan pada salah satu calon dalam pasangan presiden dan wakil presiden.
“Kalau syarat salah satu calon tidak terpenuhi, seluruh pasangan itu yang seharusnya dipersoalkan,” timpalnya.
Ia bahkan menggunakan analogi menohok untuk menggambarkan keberatannya terhadap upaya yang menurutnya hanya menyasar Gibran setelah proses Pilpres 2024 berakhir.
“Tidak ada pasal di konstitusi yang membolehkan operasi bedah hanya pada wakil presiden dua tahun setelah pelantikan, sementara presidennya dibiarkan duduk tenang. Itu bukan penegakan konstitusi, itu pemilihan target berdasarkan pesanan,” imbuhnya.
Dede juga membawa persoalan tersebut ke konteks sengketa Pilpres 2024.
Ia menyinggung proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah berlangsung sebelumnya, kemudian mengkritik pengajuan perkara baru yang menurutnya dilakukan setelah rentang waktu yang cukup panjang.
“Setelah kalah telak di PHPU 2024, sekarang muncul lagi dengan perkara yang diajukan jauh melewati tenggat, lalu hanya menuntut diskualifikasi Gibran,” jelasnya.
Dalam catatan resmi MK, para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Namun, mereka membawa argumentasi mengenai konsekuensi konstitusional apabila syarat pendidikan seorang calon dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Kritik Dede kemudian mengarah pada argumentasi bahwa keberanian mengajukan perkara seharusnya berjalan seiring dengan konsistensi terhadap konstruksi hukum yang digunakan.
“Kalau dalilnya benar-benar kuat, keberaniannya harusnya satu paket. Kalau hanya berani menusuk yang muda, itu bukan integritas hukum. Itu perhitungan politik yang takut kalah lagi,” terangnya.
Dede juga mempersoalkan posisi Denny sebagai akademisi hukum tata negara.
Ia bahkan meminta Universitas Gadjah Mada mengambil langkah terkait gelar profesor Denny.
“Mengaku Guru Besar Hukum Tata Negara yang memakai konstitusi secara selektif seperti ini sudah sepantasnya gelar Profesor anda (Denny Indrayana) dicabut pihak Universitas Gadjah Mada,” tandasnya.
Lebih jauh, Dede kembali menekankan keberatannya terhadap penggunaan argumentasi konstitusional yang menurutnya hanya diarahkan kepada salah satu bagian dari pasangan presiden dan wakil presiden.
“Ilmu konstitusi tidak boleh jadi senjata untuk menyerang satu orang saja sambil menghindari paket utuh yang dipilih rakyat,” kuncinya.