DEMOCRAZY.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menjadi sorotan tajam publik.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kegagalan integritas pejabat daerah hasil Pilkada 2024.
Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus: dugaan konflik kepentingan, suap, dan gratifikasi terkait PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat.
Dalam perkara ini, KPK juga menyeret Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.
Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Namun, di balik teknis hukum tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pembekalan antikorupsi yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah.
Berdasarkan catatan yang ada, Lalu Ahmad Zaini adalah kepala daerah ke-16 hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi senyap KPK.
Fenomena ini sangat ironis mengingat seluruh kepala daerah tersebut telah menjalani retret khusus di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, sebelum resmi bertugas.
Dalam forum tersebut, mereka diberikan doktrin antikorupsi dan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan rasa prihatinnya atas situasi ini.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah berulang kali memberikan penekanan keras agar para pemimpin daerah menjauhi praktik lancung.
“Ya saya prihatin karena kepala daerah sudah kita berikan retret, kemudian pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, kemudian juga pembinaan pembinaan telah dilakukan,” kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).
Tito juga menyoroti bahwa pengumpulan kepala daerah di Sentul oleh Presiden seolah belum cukup kuat membentengi integritas individu.
“Pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga, kita kan nggak bisa, pertama mereka memang dipilih rakyat ya rekrutmennya. Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang,” tambah dia.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa masifnya penindakan di tingkat daerah adalah bentuk dukungan nyata terhadap visi Presiden Prabowo.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa operasi-operasi ini merupakan bagian dari upaya membantu tugas presiden dalam menjaga kekayaan negara dari kebocoran.
“Justru kita ini membantu apa tugas-tugas presiden, bagaimana beliau juga concern terhadap pemberantasan korupsi. Kemarin beliau menyampaikan berapa kekayaan negara misalkan ini dikorupsi bocor. Nah ini memang menjadi hal-hal yang KPK, baik di pencegahan dan di penindakan, ini menjadi concern kami juga,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menambahkan bahwa keberhasilan retret sangat bergantung pada personal masing-masing pejabat.
“Jadi tentunya ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas presiden dalam rangka bersih-bersih, gitu ya, kepala daerah yang tidak atau memang sebagaimana tujuan retreat itu sendiri kan untuk mengonsolidasi dan menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya, sebagaimana ketentuan yang berlaku gitu,” tambah dia.
Para ahli hukum memberikan perspektif kritis mengapa seremoni seperti retret di Magelang tidak mampu menghentikan syahwat korupsi.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai masalah utama terletak pada sistem politik yang mahal.
Menurutnya, penataran tidak akan berguna selama biaya Pilkada masih tinggi.
“Karena umumnya (selain serakah) korupsi kepala daerah itu biasanya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan pada waktu pemilihan,” kata Fickar.
Senada dengan Fickar, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, justru mengkhawatirkan format retret yang militeristik dan seremonial.
Ia menilai kegiatan tersebut berisiko memberikan contoh buruk terkait penggunaan anggaran negara.
“Jadi ya saya khawatir malah mereka belajar dari penyelenggaraan retreat itu sendiri ya sehingga terjadi Tipikor karena lebih kepada menghamburkan anggaran negara dalam rangka retreat,” ucap Aan.
Aan menegaskan perlunya penghapusan kegiatan serupa di masa depan karena dianggap tidak memiliki sense antikorupsi yang kuat.
“Akhirnya ya hanya terkesan menghamburkan uang saja dan itu justru menjadi terinternalisasi ke dalam peserta menggampangkan semuanya dan akhirnya tidak ada sense untuk berkata tidak kepada korupsi,” tegas Aan.
“Nah kalau menghasilkan OTT yang sangat besar 16 itu bagi para peserta retreat yang kepala daerah ya ini akhirnya menjadi wajar begitu karena penyelenggaranya juga sudah tidak punya sense antikorupsi. Maka dari itu ya perlu untuk dihapuskan ke depannya,” tandas dia.
Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, memberikan sudut pandang berbeda. Ia menilai retret memang tidak dirancang untuk mencegah korupsi, melainkan hanya untuk penyelarasan visi kerja.
Baginya, mengaitkan kegagalan retret dengan maraknya korupsi adalah hal yang kurang tepat karena korupsi di daerah bersifat sistemik.
“Oleh karena itu, mengaitkan efektivitas retreat dengan keberhasilan atau kegagalan dalam mencegah korupsi kami anggap kurang tepat,” ujar Praswad.
Ia mendorong pemerintah untuk membenahi aspek fundamental, terutama soal dana non-budgeter politik yang sering menjadi pemicu utama kepala daerah mencari “sampingan”.
“Apabila pemerintah ingin memperkuat upaya pencegahan korupsi, maka yang perlu dibenahi adalah aspek-aspek yang lebih fundamental,” kata Praswad.
Praswad menekankan bahwa tanpa pembenahan sistem, ruang korupsi akan selalu terbuka.
“Selama persoalan mendasar tersebut belum dibenahi, ruang terjadinya korupsi akan tetap terbuka meskipun berbagai program pembekalan terus dilakukan,” tegas Praswad.
“Dengan demikian, efektivitas pencegahan korupsi tidak dapat diukur dari keberadaan kegiatan retreat semata, melainkan dari sejauh mana pemerintah mampu melakukan pembenahan sistem yang menutup ruang terjadinya korupsi dan menindak tegas para koruptor tanpa pandang bulu,” tandas dia.
Berikut adalah deretan kepala daerah yang tetap terjaring KPK meski telah mendapatkan pembekalan: