DEMOCRAZY.ID – Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi meminta publik mengawal secara ketat perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia menilai proses hukum harus berlangsung transparan dan terbebas dari kepentingan politik.
Hal itu disampaikan Saleh dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana transparansi Kasus di buka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Saleh mengatakan hubungan antara politik dan hukum merupakan persoalan penting dalam kehidupan bernegara.
Menurutnya, politik dan hukum memiliki fungsi yang saling berkaitan, tetapi tidak boleh digunakan untuk kepentingan kekuasaan tertentu.
“Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar atau brutal. Sebaliknya, hukum tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Politik memberi hukum ‘arah dan batas’, sedangkan hukum memberi politik ‘kehidupan’,” ujar Saleh.
Ia mengingatkan persoalan muncul ketika hukum justru digunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu.
Kondisi tersebut dinilai dapat menggeser fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi alat kekuasaan.
“Masalahnya sekarang adalah ketika hukum sering ditundukkan untuk kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan. Ironisnya, jika itu terjadi di negara hukum seperti Indonesia,” katanya.
Saleh kemudian menyoroti sejumlah perkembangan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026.
Menurut Saleh, penyidik juga disebut telah memiliki barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp476 miliar yang menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan.
Sementara itu, kuasa hukum mantan Jampidsus disebut akan menempuh praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan.
Saleh menilai praperadilan merupakan hak hukum tersangka.
Namun, mekanisme tersebut tetap perlu diawasi agar tidak bergeser menjadi sarana untuk memperlambat atau mengaburkan perkara pokok.
“Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” ujarnya.
Saleh juga menyinggung penanganan perkara yang sebelumnya disebut berkaitan dengan Kepolisian kemudian beralih ke Kejaksaan.
Menurutnya, perubahan tersebut menjadi salah satu hal yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Sejak awal sudah tercium bau tak sedap. Ada potensi kedua institusi hukum, Polri dan Kejaksaan, saling berhadapan. Tetapi kemudian mereda dan kasus dibawa ke Kejaksaan melalui jalur pelimpahan atau penyerahan,” kata Saleh.
Ia turut mempertanyakan perlakuan terhadap tersangka selama proses penanganan oleh penyidik Kejaksaan.
Menurutnya, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus tetap dijaga.
“Yang paling kasat mata adalah ketika tersangka diantar ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi yang lain. Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law,” ujarnya.
Saleh menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan hak-hak tersangka.
Menurut dia, perlindungan hak tersangka harus tetap berjalan beriringan dengan transparansi dan prinsip perlakuan yang setara dalam proses hukum.
Dalam diskusi tersebut, Saleh juga menyoroti keterlibatan DPR melalui Komisi Hukum dalam mengawasi perkara.
Ia menilai pengawasan politik terhadap penegakan hukum diperlukan, tetapi harus memiliki batas yang jelas agar tidak berubah menjadi intervensi.
“Kalau lembaga politik masuk terlalu jauh ke dalam proses hukum, maka harus dipastikan batas antara pengawasan dan intervensi tetap jelas,” katanya.
Ia juga menyinggung perdebatan hukum terkait perkara TPPU, termasuk ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Saleh, ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang dapat memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara tindak pidana asal dan perkara TPPU.
“Latar belakang kasus ini membuka ruang bagi kuasa hukum untuk memicu kembali perdebatan mengenai tindak pidana asal dan meminta agar tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Karena itu, Saleh meminta masyarakat tidak hanya melihat perkara dari sisi siapa yang menjadi tersangka atau lembaga mana yang menangani kasus tersebut.
Publik, kata dia, perlu mencermati proses hukum berdasarkan bukti, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang harus kita jaga adalah jangan sampai hukum menjadi alat untuk membela kawan atau menyerang lawan. Hukum harus menjadi instrumen untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” kata Saleh.
Ia menilai transparansi semakin penting karena perkara yang melibatkan pejabat atau aparat penegak hukum dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.
“Semakin tinggi posisi seseorang, semakin penting proses hukumnya dapat diawasi publik. Tidak boleh ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Saleh berharap masyarakat sipil, media, akademisi, serta lembaga pengawas terus mengawal perkara tersebut secara kritis dan proporsional.
“Pengawasan publik bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk memastikan proses hukum tidak diintervensi oleh kepentingan politik,” katanya.
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, di antaranya Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, Hendardi, serta Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki. Peserta berasal dari berbagai kelompok, mulai organisasi mahasiswa dan kepemudaan, peneliti, praktisi hingga masyarakat umum.