Kemendikdasmen Bongkar Fakta Mencengangkan: Penyetaraan Gibran Cuma Pakai Sertifikat Kehadiran, Bukan Ijazah Asli!

DEMOCRAZY.ID – Pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Taufiq Damarjati mengungkap dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari UTS Insearch, Australia.

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026), Taufiq menyebut tidak ada ijazah dari UTS Insearch yang disertakan ketika permohonan penyetaraan diajukan.

Hal tersebut terungkap setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan makna Certificate of Attendance yang menjadi salah satu dokumen dalam proses tersebut.

“Bagaimana Bapak memaknai kata certificate of Attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazah dalam bahasa Indonesia? Apa yang Bapak jelaskan ini?” tanya Saldi.

Taufiq menjelaskan Certificate of Attendance lebih menunjukkan keterangan bahwa Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch.

Sementara mengenai status tamat atau tidaknya pendidikan, Kemendikdasmen melihat dokumen transkrip nilai yang diterima.

Saldi kemudian memastikan apakah terdapat ijazah ketika permohonan penyetaraan diajukan.

Taufiq menjawab bahwa dokumen tersebut tidak ada.

“Pada saat pengajuan tidak ada Yang Mulia,” jawab Taufiq ketika ditanya mengenai ijazah.

Taufiq juga menjelaskan bahwa dokumen yang tersedia dalam pengajuan tersebut berupa sertifikat dan transkrip.

Keterangan itu kemudian menjadi bagian dari pembahasan mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon juga mempermasalahkan surat penyetaraan pendidikan serta ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan hingga hasil Pilpres 2024 sepanjang menyangkut Gibran.

Selain itu, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Artikel terkait lainnya