Bongkar Gurita Bisnis Hitam! Status Tersangka Febrie Adriansyah Buka Kotak Pandora Aliran Dana dan Portofolio Saham Yang Dikelola Jampidsus

DEMOCRAZY.ID – Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ramai diperbincangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero).

Kasus Jiwasraya dan Asabri bermula dari penempatan dana investasi pada sejumlah saham dan reksa dana yang kemudian mengalami penurunan nilai secara signifikan.

Dalam proses persidangan, terungkap adanya praktik rekayasa transaksi saham, pengaturan harga (cornering), hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar sehingga menyebabkan kerugian negara.

Di luar perkara yang kini menjadi sorotan, Kejaksaan Agung tercatat masih menguasai saham di sejumlah emiten hasil penyitaan aset dalam berbagai perkara tindak pidana khusus, antara lain, PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), serta PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).

Tantangan Pemenuhan Free Float

Kepemilikan saham hasil sitaan oleh Kejaksaan Agung berpotensi menjadi tantangan bagi sejumlah emiten dalam memenuhi ketentuan free float minimum 15%, selain dari minat pelaku pasar akan saham tersebut.

Sebab, saham yang masih berstatus sita belum dapat dihitung sebagai free float sehingga baru bisa diperhitungkan setelah dialihkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Saidu Solihin mengatakan seluruh perusahaan tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan free float minimum 15% sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A.

Namun, dalam evaluasi pemenuhannya, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float.

“Saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan sebagai free float,” ujar Saidu kepada Bloomberg Technoz pada Jumat (17/7/2026) lalu.

Karena itu, emiten yang komposisi kepemilikan sahamnya didominasi saham sitaan harus menunggu proses pengalihan kepemilikan sebelum saham tersebut dapat dihitung sebagai free float.

Adapun mekanisme pelepasan saham sitaan berada di bawah kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah saham tersebut dialihkan kepada publik dan memenuhi definisi free float, kepemilikan tersebut baru dapat diperhitungkan dalam pemenuhan ketentuan free float emiten.

“Apabila melalui mekanisme tersebut saham dialihkan kepada publik dan setelah pengalihan memenuhi definisi free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, maka saham tersebut dapat diperhitungkan sebagai free float,” kata Saidu.

Lebih lanjut, pemenuhan free float pada emiten yang sahamnya masih berstatus sita bergantung pada proses pelepasan saham tersebut kepada investor.

Selama pengalihan belum terjadi, porsi kepemilikan itu belum bisa dihitung sebagai free float.

Saidu menambahkan BEI tetap akan memantau pemenuhan ketentuan free float oleh seluruh emiten.

Perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan masih memiliki sejumlah alternatif pemenuhan sesuai Peraturan Bursa sebelum BEI mengambil tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Artikel terkait lainnya