Jadi Sorotan! Nasib Penggeledahan dan Penyitaan Aset Febrie Adriansyah, Pakar Jelaskan ‘Konsekuensi Hukum’ Jika Praperadilan Dikabulkan

DEMOCRAZY.IDSidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Praperadilan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai dari penggeledahan, penyitaan aset hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menjelaskan konsekuensi yang dapat terjadi apabila permohonan praperadilan Febrie dikabulkan hakim.

Menurutnya, pembatalan surat perintah penyidikan (sprindik) dapat membuka jalan bagi penyidik untuk menerbitkan sprindik baru.

“Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru,” kata Abdul Fickar dalam keterangannya pada Kamis 20 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, putusan praperadilan yang menguntungkan Febrie juga dapat berdampak terhadap tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik.

Termasuk di antaranya penggeledahan dan penyitaan aset dalam perkara tersebut.

Jika tindakan hukum sebelumnya dinyatakan tidak sah, menurut Fickar, penyidik tetap memiliki peluang untuk melakukan proses hukum kembali sepanjang memenuhi ketentuan dan memiliki bukti pendukung yang cukup.

“Jika ada bukti pendukung yang cukup bahwa maka aset itu sebagai alat bukti,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Febrie sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang menjerat mantan pejabat Kejagung tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut sedikitnya terdapat 30 dugaan pelanggaran yang menjadi bagian dari permohonan praperadilan.

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 18 Agustus 2026.

Menurut Febri, dugaan pelanggaran tersebut mencakup lima aspek utama.

Salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka TPPU yang disebut dilakukan tanpa predicate crime yang jelas.

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Aspek lainnya menyangkut proses penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka.

Tim Febrie juga mempersoalkan pencegahan ke luar negeri serta penanganan perkara lanjutan di lingkungan Kejagung.

“Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” kata dia.

Febri mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan berikutnya untuk menguji berbagai dugaan pelanggaran tersebut.

Kendati demikian, ia memastikan tim kuasa hukum tetap menghormati proses persidangan dan kewenangan hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan.

“Sangat kami hargai dan sekaligus kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua,” ujarnya.

Dengan demikian, putusan praperadilan nantinya tidak hanya akan menentukan sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam perkara Febrie, tetapi juga dapat memengaruhi langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh Kejagung dalam menangani perkara tersebut.

Artikel terkait lainnya