DEMOCRAZY.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa penanda kelulusan sejak zaman dahulu adalah ijazah, bukan transkrip nilai.
Ia menekankan bahwa syarat bekerja di mana pun juga meminta ijazah, bukan transkrip nilai atau absensi.
Hal itu dikatakan Deddy menyindir pernyataan pihak Kemendikdasmen yang mengaku hanya menerima ‘Certificate of Attendance’ Gibran Rakabuming Raka dari UTS Insearch, tidak ada ijazah lain.
“Penanda kelulusan itu sejak zaman batu ya ijazah, bukan transkrip nilai. Syarat kerja di manapun iya ijazah, bukan transkrip nilai atau absensi. Jangan ajak orang ikut jadi dungu!” kata Deddy Yevri Sitorus dalam keterangannya, Senin (5/10).
Deddy juga menyinggung peringatan yang pernah disampaikan Sultan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurutnya, Jokowi sudah diingatkan bahwa jika terus memaksakan diri berkuasa dengan segala cara, maka akan membawa rasa malu atau “saru” bagi seluruh keluarganya.
“Dan itu nyata, karma memang ada,” ujarnya.
Deddy Yevri menambahkan bahwa para loyalis Jokowi saat ini sedang menghitung hari seiring isolasi terhadap orang-orang dekatnya.
Anggota DPR RI itu menilai kesetiaan manusia pada akhirnya lebih ditentukan oleh keuntungan pribadi, bukan pada sosok tertentu.
Ia pun menyindir bahwa Jokowi sebentar lagi akan merasakan makna pengkhianatan dalam bentuk yang paling menyakitkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendalami polemik syarat kelengkapan administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029.
Dalam persidangan terbaru, terungkap fakta bahwa dokumen kelulusan yang diserahkan Gibran dari institusi UTS Insearch (kini UTS College) di Sydney, Australia, hanyalah berupa Certificate of Attendance (sertifikat kehadiran) dan transkrip nilai.
Fakta tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, saat memberikan kesaksian di ruang sidang, Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bertindak sebagai pimpinan sidang mencecar pihak Kemendikdasmen terkait keberadaan dokumen kelulusan atau sertifikat lain di luar surat keterangan kehadiran.
“Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang Bapak terima selain yang ada di sini? Jadi, ini yang judulnya disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang disampaikan ke kementerian ketika itu?” tanya Hakim Saldi Isra kepada saksi.
Merespons pertanyaan tersebut, Taufiq Damarjati dengan tegas menyatakan bahwa instansinya tidak menerima dokumen ijazah atau sertifikat penyelesaian pendidikan lainnya.
“Terima kasih, Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia,” terang Taufiq di hadapan majelis hakim.
Mendengar jawaban tersebut, Saldi Isra kembali mempertegas kesimpulan dari proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh kementerian terkait syarat pendidikan Gibran.
“Jadi, satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance ya?” tegas Saldi.