

DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti jaringan bisnis milik advokat Don Ritto yang diduga kuat menjadi instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak tanggung-tanggung, Don Ritto diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai wadah untuk menyamarkan harta hasil korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Tim Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis, mulai dari kantor firma hukum hingga kantor-kantor perusahaan swasta di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada empat perusahaan milik Don Ritto (DR) yang telah digeledah karena diduga menjadi tempat pencucian uang.
Keempat perusahaan yang berkantor di Jakarta Selatan tersebut antara lain:
Selain perusahaan milik pribadi, Kejagung juga membeberkan daftar perusahaan besar yang tercatat menggunakan jasa firma hukum Don Ritto & Associates dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Tim 9 menduga adanya keterkaitan antara penanganan perkara perusahaan-perusahaan ini dengan aliran dana ke oknum penyelenggara negara.
Adapun 7 perusahaan tersebut antara lain:
Perlu diketahui, Don Ritto dan Febrie Adriansyah terseret dalam rentetan kasus besar yang sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, perkara tersebut antara lain: