DEMOCRAZY.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyampaikan gambaran mengenai sosok yang menurutnya ideal untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Syahganda, sosok tersebut tidak cukup hanya memiliki posisi politik atau kedekatan dengan kekuasaan.
Wakil presiden berikutnya harus mampu menjadi mitra kerja aktif dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita cari orang yang kalau presiden di luar negeri, dia bisa bekerja. Kalau Prabowo ke Indonesia Timur, nah dia urus ke Indonesia Barat. Kalau Prabowo urusan udara, dia bisa urusan laut. Nah, ini yang harus dicari,” kata Syahganda dalam siniar bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dikutip Senin (5/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangannya mengenai perlunya perubahan posisi wakil presiden.
Gibran menurutnya sebaiknya diganti karena menilai fungsi wakil presiden selama ini belum berjalan seperti yang diharapkan.
Syahganda membandingkan peran wapres saat ini dengan Jusuf Kalla dan Boediono.
Menurutnya, kedua wakil presiden tersebut memiliki bidang kerja yang lebih jelas dan aktif dibandingkan dengan Gibran.
Karenanya Syahganda menyimpulkan bahwa negara membutuhkan wakil presiden yang dapat berbagi beban pemerintahan dengan presiden.
Ia menginginkan pembagian kerja yang memungkinkan wakil presiden tetap menjalankan roda pemerintahan ketika presiden sedang berada di luar negeri.
Hal serupa juga berlaku ketika presiden melakukan kunjungan kerja ke wilayah tertentu di Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan di tengah proses hukum mengenai syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sementara itu, pergantian wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Artinya, apabila skenario pergantian tersebut benar-benar terjadi, prosesnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan politik informal, melainkan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.
Syahganda sendiri baru dilantik sebagai Kepala Bakom oleh Presiden Prabowo di 2 Oktober 2026.
Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026.