Senayan Mulai Bergerak Panas! PKB Dikabarkan Siap Galang ‘Hak Angket’ Soal Ijazah Gibran, Dukung Pemakzulan?

DEMOCRAZY.ID – Bola panas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tidak ditemukannya, ijazah bukti sah penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipakai mendaftar Pilpres 2024, menggelinding ke Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta.

Pihak pemohon bersama tim kuasa hukumnya bersiap menggelar gerilya politik dengan mendatangi fraksi-fraksi di parlemen guna mendorong penggunaan fungsi pengawasan parlemen hingga muara proses pemakzulan (impeachment).

Langkah politik ini merespons amar putusan MK yang menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran, namun mengonfirmasi tidak ditemukannya dokumen ijazah atau sertifikat penyetaraan yang membuktikan sang Wapres telah menamatkan jenjang pendidikan setara SMA saat menempuh studi di luar negeri.

Pertimbangan hukum tersebut dinilai membuka pintu bagi DPR untuk menjalankan kewenangan konstitusionalnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun pengajuan hak angket.

Pihak penggugat syarat pendidikan Wapres Gibran langsung menyusun agenda audiensi maraton ke DPR, DPD, MPR, hingga markas partai-partai politik pasca-putusan MK.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengonfirmasi bahwa timnya sedang memproses surat permohonan audiensi resmi guna membuka jalan penuntasan isu syarat administrasi pencalonan Wapres.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny Indrayana di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Denny secara eksplisit menyoroti pentingnya peta kekuatan partai politik di Senayan, termasuk posisi PDI Perjuangan dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebagai kekuatan kritis di parlemen.

“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai…

Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini,” tegas Denny.

Senada dengan Denny, kuasa hukum Refly Harun menegaskan bahwa pintu utama untuk memulai proses pengujian keabsahan maupun pengusulan pemakzulan secara hukum tata negara berada penuh di tangan wakil rakyat.

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” ujar Refly Harun.

“Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol… Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” tambah Refly.

Ketegangan politik ini berakar dari pertimbangan majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran.

Hakim MK Arsul Sani menguraikan bahwa dokumen yang melandasi penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran hanya berupa certificate of attendance.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ungkap Hakim MK Arsul Sani.

Meski menemukan fakta hukum tersebut, MK menegaskan bahwa kewenangan penilaian pemenuhan syarat pencalonan berada di ranah lembaga negara lain sesuai UUD 1945.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas… secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” papar Hakim MK Adies Kadir.

Sinyal dukungan atas wacana pengawasan parlemen sempat bertiup dari internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, sebelumnya mendorong agar DPR menjalankan fungsi pengawasan atas fakta yang ditemukan MK.

“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” tutur Eka Widodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Namun, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengklarifikasi bahwa dorongan pembentukan Pansus oleh kolega partainya merupakan pandangan pribadi dan bersifat normatif merujuk pada amar putusan MK.

Khozin menegaskan bahwa PKB secara resmi masih menelaah dan mengkalkulasi salinan lengkap putusan MK tersebut.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu. Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” terang Muhammad Khozin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Khozin menekankan, di tengah dinamika hukum yang berkembang, komitmen politik PKB tetap berorientasi pada keberlangsungan roda pemerintahan nasional.

“Tapi yang jelas bagi PKB, sampai dengan 2029 pemerintahan Prabowo-Gibran ini harus berjalan secara sukses, berjalan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan melalui janji politik dan Asta Citanya,” ujar Khozin.

Mengenai peluang pembentukan Pansus Ijazah atau penguliran hak angket di Senayan, Khozin menilai konstelasi politik masih akan bergerak sangat dinamis.

“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell-lah, waktu yang akan menjawab,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya