Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Masuk DPR, Begini Respons Resmi dan Sikap Tegas PKS!

DEMOCRAZY.ID — Ekalasi politik di Senayan mendadak memanas setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan sikap resmi menyikapi skandal kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

PKS secara eksplisit melabeli skandal manipulasi berkas administrasi tersebut sebagai fenomena “Ijazah-Gate” dan mendesak agar kasus ini segera diselesaikan melalui jalur hukum serta penggalangan mekanisme konstitusional di DPR RI.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PKS, Rangga Kusumo, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV.

PKS menilai bahwa polemik ini bukan sekadar urusan pribadi Gibran, melainkan taruhan atas kredibilitas lembaga kepresidenan serta prinsip keadilan antargenerasi di Indonesia.

PKS Resmikan Istilah Ijazah-Gate: Pertaruhan Kredibilitas Kepemimpinan Nasional

Rangga Kusumo menegaskan bahwa sistem demokrasi yang sehat wajib menjamin keadilan serta kesetaraan kesempatan bagi seluruh anak muda Indonesia untuk menjadi pemimpin, tanpa ada keistimewaan hukum (privilege) atau pemalsuan aturan bagi anak penguasa.

“Nah polemik inilah yang kemudian PKS melihatnya dan menyebutnya sebagai ijazah gate,“ tegas Rangga Kusumo.

Rangga menyebut skandal Ijazah-Gate harus menjadi pelajaran berharga dan tamparan keras bagi para penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) agar tidak lagi membiarkan verifikasi berkas kandidat berjalan main-main atau dipaksakan demi melanggengkan dinasti politik.

“Ini pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu kita ke depan. Nah, oleh karena itu kami tegas sikapnya adalah bahwa ijazah gate ini perlu diproses secara hukum dan konstitusional,“ perjelas Rangga.

Manfaatkan Amunisi Putusan MK untuk Dorong Hak Angket DPR RI

PKS menyoroti celah hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu yang secara eksplisit melimpahkan penilaian keabsahan fisik serta pemenuhan syarat calon kepada lembaga negara yang berwenang.

Celah ini dinilai PKS sebagai pintu masuk sah bagi parlemen untuk bertindak.

“MK menyatakan itu, artinya apa? Artinya MK memberikan ruang bagi lembaga-lembaga negara lain untuk menyelidiki keabsahan persyaratan saudara Gibran,” ujar Rangga menelanjangi dasar hukum pergerakan parlemen.

Berbekal pengalaman sejarah panjang dalam memotori pengajuan Hak Angket di DPR RI, PKS menegaskan siap menggunakan seluruh fungsi pengawasan konstitusional untuk mengusut tuntas skandal Ijazah-Gate yang menjerat Gibran.

“Sebagai partai yang punya kursi di parlemen dan kita punya pengalaman juga di masa lalu soal pengajuan hak angket dan hak-hak lain, maka kita melihat bahwa DPR itu punya ruang-ruang konstitusional menjalankan fungsi pengawasan untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” tambah Rangga.

Komunikasi Lintas Fraksi Memanas: Pintu Pemakzulan Makin Terbuka

Guna mengeksekusi langkah pengusutan Ijazah-Gate dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, PKS mengonfirmasi tengah gencar membangun komunikasi intensif lintas fraksi di Senayan, termasuk dengan jajaran pimpinan partai politik lain seperti PDIP.

Bergabungnya PKS secara terbuka dalam barisan pendesak usut tuntas Ijazah-Gate mempertegas bahwa posisi Gibran di Istana kini di ujung tanduk.

Konsolidasi kekuatan parlemen ini menjadi ancaman nyata yang siap memproses pelengseran Gibran demi menyelamatkan marwah hukum dan integritas Republik Indonesia!

Artikel terkait lainnya