DEMOCRAZY.ID — Serangan balik menggunakan instrumen hukum kembali dilancarkan untuk membungkam figur-figur kritis penentang dinasti politik.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melayangkan sindiran pedas yang menohok Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai perkara lama dugaan korupsi payment gateway mendadak diungkit kembali melalui gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama relawan Garuda 08—kelompok pendukung Prabowo-Gibran—di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui pernyataan terbuka di akun media sosial X miliknya, Denny menyentil keras manuver hukum tersebut yang dinilainya sebagai polik kotor untuk mengkriminalisasi sikap kritisnya terhadap skandal Gibran Jo-Gate dan kepemimpinan Jokowi.
Denny menuding bahwasanya pengangkatan kembali kasus lama tersebut merupakan pola berulang yang kerap dipakai oleh rejim Solo untuk mengintimidasi lawan-lawan politik.
“Ah, Modus lama, Pak Jokowi. Bapak tidak ada strategi yang lain ya? Bisanya kok selalu menggunakan tangan-tangan kuasa untuk mempermainkan hukum,” sindir Denny Indrayana, Senin (26/10/2026).
Denny menegaskan bahwa penggunaan aparat dan instrumen peradilan sebagai senjata untuk membendung suara kritis adalah bukti nyata dari matinya kepemimpinan beretika.
Digugat Relawan Gibran, Denny Indrayana: Serangan Balik Solo karena Kritis https://t.co/FWvVt9dS1t
“Ah, Modus lama, Pak Jokowi. Bapak tidak ada strategi yang lain ya? Bisanya kok selalu menggunakan tangan-tangan kuasa untuk mempermainkan hukum”.Jadi apa tanggapan saya atas gugatan Praperadilan relawan Gibran bin Jokowi?
Baca Juga1. Bentuk nyata serangan balik.
2. Koruptor teriak koruptor? Bercerminlah Pak Jokowi, Mas Gibran. Siapa yang korupsi?
3. Satu kata: LAWAN!— Denny Indrayana (@dennyindrayana) October 25, 2026
Perkara yang disoal oleh relawan pendukung rezim tersebut berkaitan dengan proyek sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik (payment gateway) di Kemenkumham pada tahun anggaran 2014, saat Denny menjabat sebagai wakil menteri.
Pihak pemohon berdalih bahwa praperadilan diajukan demi kepastian hukum atas perkara yang mangkrak hampir satu dekade.
Namun, momentum pendaftaran gugatan yang terjadi persis di tengah gencar-gencarnya Denny menguliti ancaman pemakzulan Gibran dan kebohongan kualifikasi pendidikan sang wapres kian memperjelas iklim pembungkaman politik.
Pola mengungkit kasus lama saat posisi penguasa mulai terjepit dinilai publik sebagai bentuk kepanikan akut.
Manuver hukum ini terbukti gagal menyurutkan analisis forensik tata negara Denny Indrayana dalam membongkar sengkarut legalitas Gibran di panggung nasional!