DEMOCRAZY.ID – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan.
Menurutnya, demokrasi harus melahirkan pemimpin melalui meritokrasi, bukan dispensasi.
Pernyataan itu disampaikan Al Muzammil dalam pidato politik pada Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) PKS di Jakarta, Senin (19/10/2026) malam.
Ia menegaskan PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Namun, polemik yang mereka sebut sebagai ijazah gate dinilai tetap menyisakan persoalan yang perlu dievaluasi.
“Putusan MK terkait ijazah gate. Ini kita jadikan pintu gerbang evaluasi ke depan pemilu kita. Kita hormati putusan lembaga negara yang final dan mengikat,” kata Muzzamil.
Al Muzammil mengaku PKS menerima banyak aspirasi masyarakat yang meminta persoalan tersebut diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum dan konstitusional di DPR RI.
“Dan di dalamnya jelas terselip satu persoalan yang sekarang rakyat banyak datang bertanya, protes, termasuk mendatangi kita. Meminta diselesaikan, diproses lebih lanjut di DPR secara hukum dan konstitusional,” ujarnya.
Menurutnya, polemik tersebut menyangkut rasa keadilan publik serta kesetaraan perlakuan dalam hukum dan pemerintahan.
PKS, kata dia, siap menjadi penghubung aspirasi masyarakat di parlemen.
“PKS memandang polemik ijazah gate menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan. PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik,” katanya.
Di akhir pidatonya, Al Muzammil menekankan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin berdasarkan integritas dan kompetensi.
“Demokrasi harus bergerak menuju meritokrasi. Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil,” tegasnya.
Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.