Bocoran Sosok ‘Pengganti’ Gibran Mencuat, Projo Gertak Bakal Terjadi Gejolak Besar!

DEMOCRAZY.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan pertanyaan mengenai stabilitas politik nasional.

Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menilai kemungkinan pemberhentian Gibran dari jabatannya tidak bisa dipisahkan dari persoalan suksesi kepemimpinan serta kepentingan partai-partai politik.

Freddy mempertanyakan siapa figur yang akan menggantikan Gibran apabila proses pemakzulan benar-benar bergulir.

Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan panjang dan memicu ketegangan baru di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Freddy dalam acara Gestur Nusantara TV yang dikutip pada Senin, 19 Oktober 2026.

“Pertanyaan yang paling mendasar hari ini adalah, siapa yang mau menggantikan Gibran? Kalau dia dimakzulkan, itu ribut besar lagi,” ujar Freddy.

PROJO Soroti Persoalan Pengganti Wakil Presiden

Freddy memandang wacana pemakzulan Gibran bukan sekadar persoalan pergantian pejabat negara.

Menurutnya, perubahan pada posisi wakil presiden dapat membawa konsekuensi politik yang lebih luas, terutama terkait hubungan antarkekuatan politik yang selama ini menopang pemerintahan.

Penentuan sosok pengganti, apabila pemakzulan terjadi, berpotensi menjadi pembahasan sensitif di antara partai-partai politik.

Masing-masing kekuatan politik memiliki pertimbangan tersendiri, mulai dari pembagian peran dalam pemerintahan hingga kepentingan untuk mempertahankan pengaruh menjelang pemilu mendatang.

Karena itu, Freddy mempertanyakan apakah nama-nama yang beredar dalam perbincangan politik benar-benar dapat diterima oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Ia mengingatkan bahwa perubahan komposisi kepemimpinan nasional tidak selalu berlangsung tanpa hambatan.

Perbedaan kepentingan dan kalkulasi politik di antara elite partai bisa menjadi faktor yang memperumit proses tersebut.

Meski demikian, pernyataan Freddy mengenai potensi gejolak merupakan pandangannya terhadap kemungkinan dampak politik dari wacana pemakzulan, bukan kepastian bahwa pergantian wakil presiden akan terjadi.

Dukungan Jokowi kepada Prabowo-Gibran Kembali Disinggung

Dalam penjelasannya, Freddy juga mengangkat kembali keputusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Menurut Freddy, dukungan Jokowi ketika itu berkaitan dengan upaya menjaga soliditas koalisi sekaligus melanjutkan agenda pembangunan Indonesia.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari dinamika politik yang membentuk konfigurasi pemerintahan setelah Pemilu 2024.

Oleh sebab itu, Freddy menilai perubahan pada posisi salah satu pemimpin nasional berpotensi memunculkan kembali perdebatan mengenai arah koalisi dan keseimbangan kepentingan politik.

Persoalan ini juga berkaitan dengan hubungan antara partai pendukung pemerintah dan tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh dalam pembentukan koalisi.

Jika terjadi perubahan besar, setiap pihak tentu akan mempertimbangkan dampaknya terhadap posisi politik masing-masing.

Namun, belum ada kepastian mengenai figur pengganti Gibran yang dapat disimpulkan hanya dari pernyataan Freddy tersebut.

Persaingan Menuju Pilpres 2029 Ikut Menjadi Perhatian

Freddy turut menghubungkan dinamika politik saat ini dengan persaingan menuju Pemilihan Presiden 2029.

Ia menilai skenario politik yang pernah terjadi pada periode sebelumnya bukan tidak mungkin kembali muncul apabila konfigurasi dukungan mengalami perubahan.

“Bukan tidak mungkin skenario itu bisa terulang di 2029,” kata Freddy.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai posisi Gibran tidak hanya berkaitan dengan situasi pemerintahan saat ini.

Isu itu juga dapat bersinggungan dengan strategi partai politik dalam mempersiapkan kandidat, menjaga hubungan koalisi, serta membangun kekuatan menjelang kontestasi nasional berikutnya.

Dalam politik elektoral, hubungan antartokoh dan partai dapat mengalami perubahan seiring perkembangan situasi.

Namun, kemungkinan terbentuknya kembali skenario politik tertentu tetap bergantung pada keputusan para aktor politik dan perkembangan yang terjadi menjelang pemilu.

Karena itu, pernyataan Freddy lebih tepat dipahami sebagai peringatan mengenai potensi konsekuensi politik yang perlu diperhitungkan apabila wacana pemakzulan berkembang lebih jauh.

Pemakzulan Memiliki Mekanisme KonstitusionalDi luar perdebatan politik, pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan atau pernyataan dari kelompok tertentu.

Proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang ditentukan.

Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran perlu dibedakan dari proses resmi pemberhentian wakil presiden.

Pernyataan politik mengenai kemungkinan pengganti juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa proses tersebut telah berjalan atau bahwa nama pengganti sudah ditetapkan.

Hingga terdapat perkembangan resmi yang dapat diverifikasi, pembahasan mengenai siapa yang akan menggantikan Gibran masih harus ditempatkan sebagai spekulasi atau kemungkinan politik, bukan keputusan final.

Pernyataan Sekjen PROJO Freddy Alex Damanik pada akhirnya menyoroti satu persoalan penting: perubahan pada posisi wakil presiden dapat memengaruhi lebih dari sekadar susunan kepemimpinan nasional.

Soliditas koalisi, kepentingan partai, serta persaingan menuju Pilpres 2029 berpotensi ikut menjadi bagian dari perdebatan apabila wacana pemakzulan benar-benar berkembang.

Artikel terkait lainnya