DEMOCRAZY.ID – Hingga detik ini, publik meyakini bahwa pelaku, dalang, serta yang terlibat langsung dengan peristiwa pembantaian KM 50 belum diungkap.
“Apa yang diproses oleh pengadilan dengan putusan onslaag (lepas), hanyalah dagelan hukum yang dilegitimasi oleh putusan pengadilan,” kata advokat Ahmad Khozinudin, SH, dikutip Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut Khozinudin, segenap keluarga korban masih belum mendapatkan keadilan. Karena memang aktor dan dalang pembunuhan masih melenggang bebas.
Khozinudin mengatakan, buku putih KM 50 sebenarnya telah memberikan petunjuk rinci tentang motif, tujuan, hingga modus operandi pembunuhan.
“Tinggal satu hal: perintah dari otoritas berwenang untuk melakukan penyelidikan ulang,” kata Khozinudin.
Apalagi, kata Khozinudin, novum sudah terlalu banyak.
Bahkan Kapolri pernah berjanji akan melakukan penyelidikan ulang jika ada novum (bukti baru).
“Yang jelas keluarga korban terus menuntut. Mereka, tidak pernah rida pada kematian anggota keluarga mereka, yang dibunuh tanpa alasan yang haq,” ungkap Khozinudin.
“COPOT KAPOLRI & USUT KEMBALI TRAGEDI KM-50,” tandasnya.
Peristiwa KM 50 adalah tragedi penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian pada Senin 7 Desember 2020 di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
[VIDEO]