DEMOCRAZY.ID – Isu mengenai keabsahan pencalonan serta status hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah pengamat hukum Syarif Bastaman, melontarkan analisis tajam terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Syarif Bastaman menilai bahwa potensi pendaftaran dan pencalonan Gibran yang cacat hukum tidak hanya membuka peluang diskualifikasi oleh MK, tetapi juga membuka ruang bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melayangkan gugatan hukum atau langkah politik secara langsung terhadap wakilnya.
Syarif Bastaman menyoroti jalannya sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan berkas pendaftaran dan syarat administrasi Gibran.
Menurutnya, temuan-temuan di persidangan, mulai dari persoalan verifikasi kelengkapan syarat hingga isu penyetaraan ijazah, menunjukkan adanya kelalaian berat dari penyelenggara pemilu (KPU).
“Fakta-fakta persidangan mengonfirmasi adanya kecacatan prosedur yang sistematis sejak awal pendaftaran. Jika MK berani mengambil keputusan korektif berbasis keadilan konstitusional, skenario diskualifikasi atau pembatalan penetapan Wapres sangat mungkin terjadi,” ujar Syarif, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya melakukan pengecekan faktual secara ketat terhadap seluruh dokumen pencalonan sebelum menetapkan pasangan calon.
Keterangan saksi dan ahli dalam persidangan MK dinilai makin memojokkan keabsahan dokumen administratif yang diserahkan saat pendaftaran pemilu.
Salah satu poin paling krusial yang dipaparkan Syarif Bastaman adalah posisi Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Syarif, Prabowo sebagai pihak yang dipasangkan dalam kontestasi politik pada dasarnya memiliki legal standing atau hak hukum apabila merasa dirugikan oleh ketidakabsahan dokumen atau kebohongan publik yang dilakukan oleh rekannya.
Syarif menegaskan bahwa Presiden Prabowo bisa saja mengajukan gugatan atau merespons temuan hukum tersebut guna menjaga integritas jalannya pemerintahan.
“Pak Prabowo tidak saja berpotensi dirugikan secara politik jika ada fakta hukum yang disembunyikan, tetapi beliau juga memiliki hak untuk meluruskan tatanan konstitusi. Secara teori hukum, apabila terbukti ada kebohongan atau pelanggaran syarat administratif, tindakan hukum bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, termasuk sang Presiden sendiri,” ungkapnya.
Langkah ini dianggap penting agar jajaran pemerintahan yang dipimpin Prabowo memiliki legitimasi hukum dan moral yang kuat di mata masyarakat serta tidak terus-menerus disandera oleh polemik keabsahan kursi wakil presiden.
Melihat dinamika gugatan di MK yang diajukan oleh sejumlah pakar hukum dan aktivis, seperti Prof.
Denny Indrayana dan kolega, Syarif melihat peluang Indonesia bakal memiliki Wakil Presiden baru terbuka sangat lebar.
Jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran atau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Wapres, maka mekanisme ketatanegaraan sesuai UUD 1945 akan berlaku.
Dalam kondisi kursi Wakil Presiden kosong, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) wajib menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari calon yang diusulkan oleh Presiden.
Skenario ini dianggap sebagai tindakan korektif yang sah secara konstitusional demi mengembalikan marwah tatanan hukum Indonesia yang sempat tercederai oleh rekayasa aturan.
Unggahan video SYARIF BASTAMAN: FAKTA PERSIDANGAN KITA SEGERA PUNYA WAKIL PRESIDEN BARU tersebut langsung dibanjiri ratusan komentar netizen dan tokoh publik.
Sebagian besar warganet mendukung agar proses persidangan di MK berjalan transparan dan berani memutus perkara secara adil tanpa tekanan politik.
Masyarakat sipil bersama akademisi diimbau untuk terus mengawal jalannya sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi agar penegakan hukum dan prinsip-prinsip konstitusi dapat berdiri tegak di atas kepentingan kekuasaan semata.
Putusan MK dalam waktu dekat diprediksi akan menjadi tonggak sejarah baru dalam tatanan hukum dan politik Indonesia.