DEMOCRAZY.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha mengungkap adanya oknum-oknum nakal di KPU yang kerap dititipi pasal-pasal tertentu agar diselipkan dalam aturan.
Hal tersebut disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dari Denny Indrayana cs dalam sidang pembuktian pembuktian Pemohon untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
“Saya harus mengatakan dengan segala hormat pada teman-teman Sekjen (KPU), karena KPU itu ada dua kamar Pak. Ada majelis kesekjenan, ada teman-teman komisioner. Kadang-kadang ada satu-dua orang teman-teman kesekjenan yang nakal, yang memang dititipi,” ungkap Putu Artha dalam sidang, Rabu (30/9/2026) malam.
“Saya beberapa kali itu mencegah Pak Hafiz Anshari (Ketua KPU periode 2007-2012) menandatangani surat-surat edaran yang tanpa sepengetahuan kita,” sambungnya.
Ia mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan terkait masuknya Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi pada Pemilu 2024.
Menurutnya, tahap sinkronisasi menjadi waktu bagi KPU dan DPR dalam menyusun sebuah peraturan terkait pemilu, termasuk PKPU 19/2023.
Sebab dalam setiap lembar pembahasan dalam tahap ini, terdapat paraf terkait siapa yang dihadirkan dalam pembahasan tersebut.
Oleh karena itu, draf pembahasan PKPU 19/2023 menjadi penting untuk dihadirkan untuk membuktikan benar atau tidaknya ada aturan yang diselundupkan dalam Pemilu 2024.
“Fakta hukum ini sebetulnya akan menarik dihadirkan di ruang sidang ini, draf itu seperti apa. Siapa yang tandatangan di situ? apakah ada Pasal 18 ayat 3 ini,” ujar Putu Artha.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa KPU merupakan lembaga yang rentan terhadap intervensi dari pihak luar untuk mengubah aturan terkait pemilu.
“Kemudian ada juga perdebatan-perdebatan di persidangan ini menyangkut kecenderungan misalnya ada intervensi dari luar dalam penyusunan peraturan dan seterusnya. Maka pernahkah saya mengalami? Pernah,” kata Putu Artha.
Ketika Putu Artha masih menjadi anggota KPU, dirinya pernah didatangi dua orang utusan dari Sumatera yang membawa nama Presiden saat itu.
Putu mengatakan, kedua orang tersebut meminta perubahan regulasi KPU mengenai batas waktu bagi mantan narapidana untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan.
“Saya pribadi pada 2009 sempat didatangi dua orang utusan dari Sumatera membawa nama-nama Presiden waktu itu untuk mengubah regulasi KPU soal batas yang disebut dengan limitasi 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri bagi narapidana,” ujarnya.
Ia menuturkan, permintaan tersebut berkaitan dengan salah satu pemilihan gubernur di Riau.
Dirinya mengatakan, dalam peristiwa tersebut juga terdapat janji-janji tertentu.
Putu menilai pengalaman tersebut menunjukkan anggota KPU harus bersikap tegas dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan contoh semacam itu dan ada beberapa contoh-contoh yang lain, saya ingin mengatakan bahwa pengalaman itu memang menjadi anggota KPU itu kalau kemudian tidak firm, maka intervensi itu sangat mungkin bisa terjadi dari luar untuk mengubah regulasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan terkait PHPU 2024 tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Pemohon dalam perkara ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Salah satu petitumnya, ia meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan itu.