DEMOCRAZY.ID – Belakangan ini publik sedang ramai dengan pembahasan memberhentikan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wapres.
Hal tersebut tidak lepas dari sayembara yang digelar mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, hingga langkahnya ke Mahkamah Konstitusi.
Pengamat Komunikasi Politik, Effendi Gazali, mencoba melihat persoalan tersebut melalui perbandingan antara mekanisme Pilkada dan Pilpres.
Effendi menilai, jika dalam praktik ketatanegaraan pasangan calon di Pilkada dapat dikenai diskualifikasi, maka secara logika komunikasi politik hal serupa menurutnya tidak semestinya dianggap mustahil terjadi dalam Pilpres.
Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan posisi Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya dapat maju sebagai calon wakil presiden setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Jika dari komunikasi politik, kalau pilkada bisa didiskualifikasi, kalau pilpres enggak, karena belum pernah terjadi, dan karena enggak ada di undang-undang pemilihan umum,” ujar Effendi, Senin (21/9/2026).
Menurut Effendi, belum adanya preseden serupa dalam Pilpres tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup kemungkinan tersebut.
Ia kemudian membawa pembahasan pada proses yang memungkinkan seseorang dari Pilkada melangkah ke kontestasi Pilpres.
“Tetapi, pengecualian yang dihasilkan dari keputusan MK untuk meloloskan Gibran sampai menjadi cawapres, karena syarat dia sudah lulus dari pemilihan umum, yaitu pilkada,” tukasnya.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri memaknai syarat usia calon presiden dan wakil presiden sehingga calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk Pilkada, dapat memenuhi alternatif persyaratan usia.
MK kemudian menegaskan putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dari titik tersebut, Effendi membangun analogi bahwa level kontestasi yang menjadi jalur menuju Pilpres juga memiliki konsekuensi hukum tertentu.
“Tidak, artinya boleh dong, boleh disamakan levelnya, pilkada bisa diskualifikasi, pilpres juga bisa diskualifikasi,” tegasnya.
Effendi kemudian menegaskan kembali logika yang ingin disampaikannya dalam melihat persoalan tersebut.
“Yang mau saya sampaikan, kenapa anda berlogika bahwa kalau pilkada sudah pernah didiskualifikasi, boleh didiskualifikasi,” Effendi menuturkan.
“Sementara Pilpres tidak, ya kan? Sementara yang menjembatani orang dari Pilkada bisa menuju Pilpres itu, pemilihan umum yang levelnya Pilkada,” tambahnya.
Effendi kemudian kembali menempatkan argumentasinya dalam perspektif komunikasi politik.
Ia mengatakan adanya pengalaman diskualifikasi dalam Pilkada dapat dijadikan pembanding ketika membicarakan kemungkinan serupa dalam kontestasi presiden.
“Dengan logika komunikasi politik, Pilkada bisa didiskualifikasi,” bebernya.
Dalam sengketa Pilpres 2024, MK pernah memeriksa permohonan Anies-Muhaimin yang antara lain meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan dalil mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.
Effendi berujar, persoalan pelanggaran konstitusi dapat menjadi dasar untuk membicarakan kemungkinan tindakan terhadap hasil atau pencalonan dalam Pilpres.
“Secara konstitusional, Pilpres pun kalau melanggar konstitusi, bisa didiskualifikasi, karena jembatannya tadi Pilkada kok,” terangnya.
Ia kembali menyinggung Putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah, untuk memenuhi alternatif syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi itu mengizinkan siapapun dia pada keputusan nomor 90 itu setelah dia memenangkan pemilihan umum yang adalah Pilkada,” kuncinya.