DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof. Uceng, membeberkan tiga skenario potensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dugaan cacat administrasi ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana beserta tim hukumnya tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendaftaran Gibran pada Pemilu 2024.
Pihak pemohon menilai ada perlakuan istimewa melalui aturan KPU yang membebaskan dokumen penyetaraan SMA luar negeri, mengingat Gibran disinyalir hanya melampirkan Certificate of Attendance dari UTS Insearch.
Menurut Prof. Uceng melalui kanal YouTube Uchange, langkah MK yang meneruskan persidangan hingga tahap pembuktian materiil memperlihatkan bahwa majelis hakim memilih melampaui sekat formalitas hukum acara.
“Jika MK ingin berpikir formalistik, permohonan ini seharusnya ditolak sejak awal karena batas waktu PHPU sudah lewat. Namun ketika MK memilih keluar dari jebakan formalitas, artinya ada hal substansial yang ingin ditegakkan di atas aturan teknis,” ujarnya.
Prof. Uceng menilai arah putusan MK turut dipengaruhi oleh pergeseran relasi politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kebijakan Prabowo merombak jajaran menteri hingga menggeser mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke posisi KSP memunculkan dua spekulasi: kalibrasi keseimbangan politik baru demi mengamankan kursi Gibran, atau langkah membersihkan barikade politik untuk melapangkan MK menyingkirkan Gibran.
Berdasarkan dinamika persidangan dan kalkulasi politik elite, Prof.
Uceng memetakan tiga kemungkinan amar putusan yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim MK:
MK menyatakan Gibran tidak bersalah dan tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden.
Apabila ditemukan kejanggalan administrasi, hal tersebut diposisikan sebagai kekeliruan mekanis pada tingkat KPU atau Kementerian Pendidikan Tinggi, bukan beban kesalahan personal Gibran.
MK membenarkan adanya cacat prosedur dalam pendaftaran, tetapi menyatakan lembaganya tidak berwenang mendiskualifikasi pejabat aktif yang telah resmi dilantik.
Melalui putusan ini, MK mengembalikan mekanisme pemberhentian Gibran ke jalur politik pemakzulan (impeachment) lewat DPR dan MPR.
MK mengambil putusan progresif dengan menerima seluruh gugatan pemohon.
Konsekuensi dari putusan ini adalah pembatalan keabsahan pencalonan Gibran secara otomatis, yang berujung pada berakhirnya masa jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Kita sebenarnya tidak lagi sekadar memperdebatkan logika hukum murni, melainkan bagaimana logika hukum tersebut berinteraksi dengan konstelasi politik yang sedang terjadi di balik layar,” katanya.
[VIDEO]