Presiden dan Wapres Ini Pernah Dipecat Akibat Cacat Prosedur, Gibran Dinilai Paling Berpotensi Menyusul!

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID — Polemik seputar keabsahan ijazah tingkat menengah atas (SLTA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas di ruang publik.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengumumkan bahwa akumulasi nilai hadiah sayembara untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut kini telah menembus angka Rp5,4 miliar.

Denny mengingatkan bahwa durasi sayembara terbuka itu kini semakin mendesak dan tinggal menyisakan waktu 7 hari lagi, dengan batas akhir penyerahan bukti pada 9 September 2026 mendatang.

Menurutnya, jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada pihak yang sanggup menghadirkan dokumen valid terkait riwayat pendidikan formal Gibran, maka dugaan kuat atas cacat prosedural pencalonannya pada Pilpres 2024 silam akan semakin nyata, yang berkonsekuensi pada potensi pencabutan statusnya sebagai Wakil Presiden RI.

“Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Denny Indrayana dalam keterangannya, dilansir Kamis (3/9/2026).

Rencana Uji Konstitusional dan Preseden Global

Denny menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh proses pengujian materiel tersebut kepada lembaga peradilan.

Ia menegaskan, apabila majelis hakim nantinya memutuskan bahwa syarat formil pencalonan tidak terpenuhi, maka langkah pemberhentian sah secara hukum harus ditempuh.

“Biarkan Mahkamah yang memeriksa perkara dan memutuskan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan. Jika tidak, maka biarkan mahkamah yang memecat Gibran,” tegasnya.

Sebagai penguat argumen hukumnya, Denny memaparkan bahwa pelengseran pimpinan negara melalui mekanisme peradilan konstitusi atau Mahkamah Agung bukanlah hal yang mustajab dalam tata hukum global.

Ia merujuk pada sejumlah preseden sejarah di berbagai negara:

  1. Vanuatu (2004): Presiden Alfred Maseng Nalo diputus pecat oleh Mahkamah Agung lantaran terbukti tidak memenuhi syarat sah sebagai anggota parlemen.
  2. Kosovo (2011): Presiden Behgjet Pacolli diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi karena proses pemilihannya dinyatakan inkonstitusional akibat hanya diikuti oleh calon tunggal.
  3. Sierra Leone (2015): Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana dipecat dari jabatannya setelah terbukti tidak memenuhi kriteria persyaratan sebagai kader partai pengusung.

Artikel terkait lainnya