Pakar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar Bicara Cara ‘Menjatuhkan’ Kekuasaan Sebelum 2029!

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, angkat bicara soal ramainya wacana pemakzulan atau upaya menjatuhkan presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatan.

Penjelasan itu disampaikan Zainal lewat kanal YouTube @uchange yang diunggah Kamis (17/9/2026), menyusul gelombang demonstrasi dan sayembara yang digagas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, soal kemungkinan memundurkan presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir pada 2029.

Zainal menegaskan, dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, masa jabatan presiden bersifat fix term atau tetap selama lima tahun.

Karena itu, presiden pada dasarnya tidak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakannya dinilai buruk atau gagal memenuhi harapan rakyat.

“Kalau anda mau jatuhkan presiden karena kebijakannya misalnya buruk, kebijakannya tidak baik, atau kemudian kebijakannya gagal membantu apa yang diinginkan rakyat, biasanya sulit. Dalam sistem presidensial, anda disuruh menunggu sampai 5 tahun,” ujar Zainal.

Meski begitu, Zainal menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tetap membuka ruang bagi presiden dan wakil presiden untuk diberhentikan di tengah masa jabatan melalui mekanisme impeachment.

Ia mengutip langsung ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

“Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya; yang kedua adalah perbuatan tercela; yang ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden,” kata Zainal membacakan bunyi pasal tersebut.

Dari ketentuan itu, ia merangkumnya menjadi tiga kemungkinan jalur menjatuhkan presiden: pelanggaran pidana, pelanggaran etis atau misdemeanor (perbuatan tercela), dan alasan administratif berupa tidak terpenuhinya syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Zainal menyoroti secara khusus polemik ijazah yang belakangan ramai dipersoalkan publik, yang menurutnya berpotensi masuk kategori jalur ketiga, yakni tidak terpenuhinya syarat pencalonan.

“Yang menarik apa yang banyak disayembarakan oleh Mas Denny, kalau mau menjatuhkan wakil presiden. Nah, kelihatannya menarik tuh perdebatannya, kenapa menarik? Ya karena soal ijazah-ijazah itu, betulkah presiden atau wakil presiden, maksud saya, itu tidak punya ijazah yang benar ketika dia mengajukan diri,” ungkap Zainal.

Ia melanjutkan, jika benar ada ketidaksesuaian syarat sejak pencalonan, maka konsekuensinya bisa menjalar lebih jauh.

“Kalau dia mengajukan diri dan dia tidak memenuhi kualifikasi untuk mencalonkan, harusnya dia tidak memenuhi kualifikasi sebagai presiden dan wakil presiden. Lawang pencalonannya aja dia tidak penuhi, apalagi sebagai presiden dan wakil presiden,” tegasnya.

Namun untuk kasus Presiden Prabowo Subianto, Zainal menilai perdebatannya jauh lebih rumit dan membutuhkan pembuktian mendalam terkait tiga delik tersebut, termasuk isu status kewarganegaraan di Yordania di masa lalu.

“Apakah dulu misalnya ketika mendapatkan kewarganegaraan di Yordania itu dengan cara yang, apa, tidak by permintaan atau bukan? Kan kita nggak tahu tuh by permintaan atau tidak,” katanya.

Ia menyimpulkan, upaya menjatuhkan Prabowo lewat jalur impeachment formal akan menghadapi perdebatan substansial yang panjang untuk membuktikan salah satu dari tiga delik konstitusional itu.

Untuk menunjukkan betapa rumitnya kategori “perbuatan tercela”, Zainal mengambil contoh proses pemakzulan mantan Presiden Amerika Serikat, Bill Clinton, yang kerap disalahpahami publik.

“Anda masih ingat nggak, misalnya kasus Clinton? Di kasus Clinton, perbuatan tercela itu bukan karena meniduri Monica Lewinsky. Di kasus Clinton, perbuatan tercela itu ya karena Presiden Clinton saat itu berbohong,” jelas Zainal.

Ia menambahkan bahwa dari 13 dakwaan (indictment) yang diajukan saat itu, hanya dua yang akhirnya dilanjutkan ke proses pemakzulan, menunjukkan betapa ketatnya proses hukum yang harus dilalui sebelum sebuah tuduhan benar-benar berujung pada pemberhentian seorang kepala negara.

Zainal mengingatkan bahwa proses pemakzulan tidak berhenti pada tuduhan semata.

Ada mekanisme konstitusional berlapis yang harus dilalui, mulai dari hak menyatakan pendapat di DPR, pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan akhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan ya atau tidak. Lalu hasil Mahkamah Konstitusi harus dibawa lagi ke MPR, dan MPR-lah yang terakhir bersidang untuk mengatakan yes or no,” paparnya.

Menurut Zainal, rangkaian ini sengaja dirancang tidak sederhana untuk menjaga stabilitas sistem presidensial.

“Begitulah mekanisme konstitusional yang dipakai mengawal sistem presidensial, supaya sistem presidensial tidak mudah dijatuhkan di tengah jalan,” ujarnya.

Bagian yang tak kalah menarik dari penjelasan Zainal adalah soal kemungkinan penjatuhan presiden di luar mekanisme yang diatur UUD 1945, atau yang ia sebut sebagai jalur “ekstra konstitusional”.

Ia menegaskan, baik jalur konstitusional maupun ekstra konstitusional sama-sama membutuhkan dukungan politik yang kuat.

Zainal menunjuk pada tiga preseden sejarah Indonesia—lengsernya Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai pelajaran penting.

“Kita sudah belajar dari jatuhnya Soekarno, kita belajar dari jatuhnya Soeharto, kita belajar dari jatuhnya Gus Dur. Selalu ada dua dorongan kuat, yaitu apa: secara partisipasi publik, secara publik dorongannya kencang sehingga presiden harus berhenti atau mengundurkan diri atau jatuh. Dan yang kedua adalah dukungan politiknya kencang,” jelasnya.

Ia mengaku tidak dapat memastikan apakah kedua syarat itu, desakan publik dan dukungan politik, saat ini sudah cukup kuat untuk mendorong perubahan kekuasaan di luar jalur konstitusional formal.

Zainal menyoroti satu hal krusial: legitimasi dari tindakan ekstra konstitusional biasanya baru terbentuk setelah peristiwa itu terjadi, bukan sebelumnya.

“Biasanya konstitusionalitasnya atau penerimaan terhadap tindakan itu bersifat posfaktum. Posfaktum itu artinya terjadi dulu. Kalau terjadi jatuh, lalu dukungan publik kuat, dukungan politik kuat, bahkan dukungan keamanan kuat, ya biasanya dia menjadi konstitusional,” ungkapnya, mencontohkan preseden Dekrit 5 Juli 1959.

Namun ia mengingatkan, jika dukungan politik dan publik tidak cukup kuat, tindakan serupa berisiko berbalik arah dan dianggap ilegal.

“Kalau misalnya dia tidak didukung oleh kekuatan politik dan tidak didukung oleh kekuatan publik yang cukup, biasanya dia berubah menjadi tuduhan makar, dia berubah menjadi bogut,” katanya.

Menutup penjelasannya, Zainal mengajak publik untuk mencermati isu ini secara jernih dan proporsional, tanpa terjebak pada simplifikasi bahwa presiden bisa dijatuhkan begitu saja di tengah jalan.

“Silakan kita exercise bersama, silakan kita pikirkan bersama, karena negeri ini tentu saja, pada saat yang sama, adalah milik kita bersama. Tapi jangan lupa, negeri ini juga butuh perubahan, perubahannya sekarang atau 2029, yang tagihan kita semuanya: Anda berubah, saya berubah, kita berubah,” pungkasnya, menutup video dengan tagline kanalnya, “You Change”.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya