Nasib di Ujung Tanduk! Analisis Tiga Skenario Putusan MK yang Mengancam Posisi Gibran

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan sangat dipengaruhi konstelasi politik, bukan semata logika hukum.

Ia memetakan tiga kemungkinan putusan: permohonan ditolak, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya.

Pandangan itu disampaikan Zainal lewat kanal YouTube-nya yang diunggah Selasa (6/10/2026).

Ia menyebut hari ini sebagai momen penentu bagi Gibran.

“Hari ini mungkin adalah hari penentuan terkait dengan Gibran Rakabuming Raka,” kata Zainal.

Skenario pertama, MK menolak permohonan.

Menurut Zainal, MK bisa menilai prosesnya terpenuhi.

Kekeliruan administratif di Kementerian Pendidikan Tinggi maupun KPU tidak bisa dibebankan kepada Gibran, sehingga ia tetap sah sebagai wakil presiden.

Skenario kedua, permohonan dikabulkan sebagian.

MK dapat menyatakan Gibran memang bersalah dalam proses pencalonan, tetapi persoalan itu bukan ranah sengketa hasil pemilu (PHPU).

Keputusan lebih lanjut dikembalikan ke mekanisme pemakzulan.

“Dalam sistem presidensial, pemberhentian presiden semestinya hanya lewat proses impeachment,” ujarnya.

Diskualifikasi, kata Zainal, lazimnya berlaku bagi calon, bukan bagi presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat.

Skenario ketiga, MK mengabulkan seluruh permohonan.

“Artinya Gibran selesai,” tegas Zainal.

Zainal menilai langkah MK melanjutkan perkara ini sudah menjadi sinyal penting.

Jika MK berpikir formalistik, permohonan semestinya ditolak karena tenggat PHPU hanya tiga hari dan pemohon seharusnya lebih spesifik, misalnya berupa pasangan calon.

“Tetapi ketika MK berpikir untuk menegasikan itu, ia diatasi oleh substansi, substansi di atas formalitas,” kata Zainal.

Karena itu, menurutnya, perdebatan soal apakah perkara ini masuk PHPU atau pemakzulan sudah tidak relevan.

Meski demikian, Zainal mengingatkan bahwa putusan MK tidak pernah sepenuhnya terlepas dari politisasi.

“Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, mohon maaf, dalam sejarahnya tidak pernah terlepas dari politisasi di dalamnya,” ujarnya.

Ia menyebut ada masa MK berhasil melepaskan diri dari tekanan itu, tetapi ada pula masa MK gagal.

Akibatnya, sejumlah putusan terlihat lahir dari logika politik dan kepentingan, bukan logika hukum, meski tidak semuanya demikian.

Sengketa ini berpangkal pada dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Dugaan itu antara lain dikemukakan Denny Indrayana dan rekan-rekannya.

Mereka menyoroti aturan khusus KPU yang disebut hanya dipakai pada Pemilu 2024.

Aturan itu membuat peserta yang bersekolah di luar negeri tidak perlu menyerahkan dokumen penyetaraan SMA, cukup dokumen perguruan tinggi.

Perdebatan bertumpu pada pertanyaan apakah Gibran benar menyerahkan ijazah yang telah disetarakan, atau hanya surat keterangan telah mengikuti pendidikan.

Sebelumnya, pencalonan Gibran juga disorot karena Putusan 90 MK, yang menurut Zainal bermasalah dan telah dinilai Majelis Kehormatan MK.

Persoalan itu juga dibahas dalam film dokumenter “Dirty Vote”.

Artikel terkait lainnya