Membedah ‘3 Skenario’ Putusan Final MK Soal Skandal Ijazah Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

MK menjadwalkan pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Putusan ini menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan para pemohon lainnya, mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.

Para pemohon meminta MK menilai kembali pemenuhan syarat pendidikan tersebut dan konsekuensi hukumnya.

MK mencatat perkara itu resmi diperiksa sejak September 2026 dan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan jawaban KPU dan keterangan Bawaslu, pembuktian para pihak, hingga mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Pengamat komunikasi politik dan hukum Henri Subiakto menilai pembacaan putusan ini menjadi peristiwa penting dalam perjalanan demokrasi dan hukum tata negara Indonesia.

“Pengumuman putusan yang akan dibacakan di Gedung MK itu tidak kalah menarik dan dramatis dibanding pertandingan final sepak bola tadi malam antara Indonesia melawan Thailand,” kata Henri.

Menurutnya, nilai penting perkara ini tidak hanya pada hasil akhir, tetapi juga pada proses persidangan yang berlangsung terbuka.

“Sebenarnya dengan disidangkannya gugatan itu saja sudah memiliki makna sebagai pendidikan politik dan hukum yang luar biasa bagi bangsa,” ujarnya.

Tiga Skenario Putusan

Henri melihat ada tiga kemungkinan skenario putusan.

Skenario pertama, MK menolak gugatan.

Jika ini terjadi, jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah.

Putusan MK yang bersifat final juga akan menutup pintu PHPU untuk persoalan yang sama.

“Jika itu terjadi, konsekuensi hukumnya jabatan Gibran tidak berubah. Putusan bersifat final, dan pintu PHPU untuk soal ijazah ini tertutup,” kata Henri.

Dampak politiknya relatif terbatas dan status quo terjaga.

Namun persoalan dokumen pendidikan Gibran masih berpotensi menjadi bahan perdebatan politik, terlebih dalam persidangan muncul pembahasan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan.

Persoalan itu juga berkaitan dengan perkara lain di Mahkamah Agung mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan.

Dalam persidangan, KPU mempertahankan posisi bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat.

Sementara Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024, meski ada persoalan akses data dalam sistem pencalonan.

Skenario kedua, MK menolak gugatan tetapi tetap masuk ke pokok perkara.

Dalam skenario ini, MK dapat menilai KPU telah melakukan verifikasi sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan dokumen penyetaraan yang digunakan sah.

Konsekuensi hukumnya tetap sama, penetapan pasangan calon, hasil Pilpres, dan pelantikan Prabowo-Gibran tetap berlaku.

“Secara politik, ini mengunci argumen administratif pemerintah dan KPU, tetapi tetap menyisakan beban legitimasi karena fakta sidang tentang tidak adanya ijazah formal sudah terbuka dengan berbagai konsekuensinya,” ujarnya.

Pihak pemohon masih dapat membawa persoalan ke jalur lain di luar MK, seperti jalur pidana, etik, maupun politik.

Skenario ketiga, MK mengabulkan gugatan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Ini akan memiliki konsekuensi ketatanegaraan paling besar.

Jika MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sejak pendaftaran, maka penetapan KPU terkait pencalonannya dapat ikut dipersoalkan.

Para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres, membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut Gibran, hingga membatalkan pelantikannya dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wapres pengganti berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

“Walau pelaksanaannya tidak otomatis, karena pelantikan sudah lewat hampir dua tahun, sehingga amar harus jelas apakah memerintahkan MPR mengisi kekosongan menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 atau hanya menyatakan cacat tanpa perintah operasional,” jelas Henri.

“Secara politik, keputusan seperti ini akan mengguncang kabinet Prabowo-Gibran. Akan membuka tawar-menawar calon wakil presiden pengganti,” kata Henri.

Putusan ini juga berpotensi dibaca sebagai koreksi terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ujian Demokrasi dan Hubungan Prabowo-Jokowi

Terlepas dari hasilnya, Henri melihat perkara ini menjadi ujian sejauh mana mekanisme hukum tata negara mampu menjawab persoalan setelah pemilu selesai.

“Pengumuman MK tersebut menjadi tanda, apakah Indonesia akan berubah membaik proses demokrasi dan yudikasi hukum tata negaranya, ataukah tetap saja tidak banyak berubah alias status quo dengan mendahulukan proses formal semata. Semua ini tergantung para hakim konstitusi,” tuturnya.

Perkara ini memang memiliki persoalan prosedural.

Pemohon mengakui permohonan PHPU diajukan jauh melewati tenggat waktu.

Namun mereka meminta MK mengutamakan keadilan substantif.

Di sisi lain, KPU berpandangan persoalan ini lebih merupakan sengketa proses, bukan perselisihan hasil yang menjadi kewenangan MK.

Henri juga melihat putusan ini sebagai batu ujian hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Putusan MK ini juga menjadi batu ujian terkait hubungan antara Prabowo dan Jokowi. Apakah Prabowo tetap menghormati dan menghargai Presiden ke-7 sebagai mentor dan mitra kekuasaannya, atau harus sudah benar-benar secara terbuka melepaskan diri dari ikatan kekuasaan penguasa sebelumnya,” ujarnya.

Namun konsekuensi hukum putusan tetap akan bergantung pada amar dan pertimbangan sembilan hakim konstitusi.

Artikel terkait lainnya