DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka peluang bagi MK membuat terobosan hukum.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan memasuki agenda pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Agenda tersebut tercatat dalam jadwal resmi MK setelah rangkaian pemeriksaan dan pembuktian perkara selesai.
Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, serta sejumlah tokoh dan warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Jimly mengatakan perkara tersebut perlu dilihat secara berbeda dari sengketa hasil Pilpres 2024 yang sebelumnya telah diputus MK.
Menurut dia, putusan PHPU Pilpres sebelumnya telah bersifat final dan mengikat.
Karena itu, menurut Jimly, perkara yang kini diperiksa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya membatalkan hasil Pilpres 2024 atau menggugurkan status Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
“Kalau sudah pembuktian berarti dikabulkan atau ditolak hasilnya,” kata Jimly, dikutip Selasa (6/10/2026).
Jimly menyebut salah satu hal yang dapat menjadi perhatian MK adalah apabila dalam persidangan ditemukan bukti baru mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat administrasi calon wakil presiden.
Ia membedakan persoalan tersebut dengan pertanyaan mengenai keabsahan Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini sedang menjalankan pemerintahan.
“Jadi ini bukan mempersoalkan status keabsahan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah bekerja sekarang. Dia hanya mempersoalkan bukti baru yang diperoleh dari persidangan ini,” ujar Jimly.
Perkara tersebut memang diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggat formal PHPU, tetapi meminta MK mempertimbangkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dari sisi keadilan substantif.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak semula, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Para pemohon bahkan meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Di sisi lain, pihak KPU sebelumnya mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.
KPU menilai dalil mengenai syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.
Dalam rangkaian persidangan, MK juga telah mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Agenda tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2026, sebelum perkara masuk ke tahap pengucapan putusan.
Jimly juga menyinggung polemik ijazah dan latar belakang pendidikan Gibran yang selama ini menjadi perdebatan publik.
Ia meminta masyarakat tidak terlalu larut dalam persoalan tersebut karena masih banyak persoalan kenegaraan lain yang perlu mendapat perhatian.
“Jadi kita akan menemukan solusinya, gak usah baper. Apalagi di zaman kayak sekarang ini banyak sekali masalah,” ujar dia.
Menurut Jimly, perdebatan berkepanjangan mengenai ijazah justru berpotensi menghabiskan energi publik.
“Ada orang ngabisin waktunya ngurusin urusan ijazah misalnya gitu loh. Jadi ini ngabisin waktu,” katanya.
Jimly memahami masih ada masyarakat yang belum menerima hasil Pilpres 2024, termasuk posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, ia mengingatkan bahwa hasil proses politik tersebut merupakan realitas ketatanegaraan yang telah berjalan.
“Ada yang masih kecewa kepada Gibran, terus lah bagaimana, dia udah jadi wapres ya kan, terserah Anda setuju, tidak setuju dan apa, milih, tidak milih kan dia udah jadi wapres, dan jadi wapres sampai 2029,” kata Jimly.
Ia kemudian meminta masyarakat menerima realitas politik tersebut tanpa meninggalkan hak demokratis untuk menentukan pilihan pada pemilu berikutnya.
“Harus diterima, ini sekali lagi permainan bernegara ya gak usah baper gitu loh,” ujarnya.
Jimly menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan politiknya pada pemilu mendatang.
“Nanti jangan dipilih lagi kalau nggak mau gitu,” tukasnya.