DEMOCRAZY.ID – Sayembara untuk menemukan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digagas Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, memasuki pekan kedua.
Di tengah pro dan kontra yang muncul, termasuk penolakan dari sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Denny mengklaim nilai hadiah sayembara tersebut terus bertambah hingga mencapai Rp351 juta.
Namun, menurut Denny, hingga kini belum ada peserta yang berhasil memenuhi tantangan untuk menunjukkan dokumen pendidikan menengah Gibran.
Kondisi tersebut kembali membuatnya mempertanyakan keberadaan ijazah SMA atau sederajat milik putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi tersebut.
Denny mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai sayembara tersebut.
Ia menyebut hadiah yang terkumpul kini telah mencapai Rp351 juta.
“Setelah seminggu, Sayembara Menunjukkan Ijazah SMA atau sederajat Mas Gibran, yang kini hadiahnya Rp351 juta, belum juga ada pesertanya,” ujar Denny, Senin (17/8/2026).
Dikatakan Denny, belum adanya pihak yang mampu memenuhi tantangan tersebut menjadi alasan baginya untuk kembali mempersoalkan dokumen pendidikan menengah Gibran.
Ia juga membandingkan sikap Gibran terhadap dokumen pendidikan SMA atau sederajat dengan ijazah perguruan tinggi yang pernah ditunjukkannya kepada publik.
“Tidak juga Mas Gibran menunjukkan SMA atau sederajatnya, seperti ketika beliau semangat menunjukkan ijazah S1-nya,” ucapnya.
Denny kemudian menyentil perbedaan sikap tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa dokumen pendidikan menengah Gibran belum juga ditunjukkan kepada publik.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai keberadaan dokumen yang menjadi objek sayembara tersebut.
“Kenapa jadi berbeda semangatnya? memang jangan-jangan tidak ada,” tukasnya.
Denny memandang, apabila dokumen pendidikan menengah Gibran memang tidak dapat ditunjukkan atau keberadaannya masih dianggap misterius, hal tersebut dapat menjadi persoalan konstitusional.
“Jika memang misterius, artinya Mas Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan cawapres,” tegasnya.
Ia kemudian merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden serta mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Denny bilang bahwa terdapat konsekuensi terhadap posisi Gibran apabila persoalan mengenai persyaratan pendidikan tersebut nantinya terbukti.
“Karenanya sesuai Pasal 7A dan 8 UUD 1945 bisa berhenti atau diberhentikan,” tandasnya.
Pemakzulan atau pemberhentian Wakil Presiden dalam masa jabatannya diatur secara resmi dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Proses ini harus melalui alasan hukum yang sah serta prosedur bertahap yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.
Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan salah satu pelanggaran berikut:
Pengkhianatan terhadap negara
Korupsi atau penyuapan
Tindak pidana berat lainnya
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden
Proses pencopotan jabatan tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui alur berlapis berikut:
Usul pemberhentian diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR.
Sidang paripurna DPR untuk memutuskan usulan ini wajib dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota.
Keputusan usulan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.
Sebelum dibawa ke MPR, DPR wajib meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Wakil Presiden telah melanggar hukum.
MK wajib memutus perkara ini dalam waktu maksimal 90 hari sejak permintaan diterima.
Jika MK memutuskan bahwa Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR meneruskan usul pemakzulan tersebut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak usul diterima.
Sidang MPR harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari jumlah anggota.
Keputusan pemakzulan dinyatakan sah jika disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.