Jelang Ketukan Palu MK Soal Sengketa Ijazah Gibran: Antara Diskualifikasi, Penolakan, dan Kemungkinan Wapres Baru!

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal menggelar sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa pengujian keabsahan syarat pendidikan (ijazah SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (5/10/2026).

Sidang penentuan yang dipimpin sembilan hakim konstitusi ini menjadi muara dari persidangan maraton yang menguji legalitas formil pendaftaran Gibran dalam Pilpres 2024.

Gugatan ini dilayangkan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta jajaran purnawirawan TNI seperti mantan Menteri Agama Fachrul Razi, mantan KSAD Tyasno Sudarto, dan mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta membatalkan pelantikannya.

Menjelang pembacaan putusan, Denny Indrayana melalui analisisnya bertajuk “WAPRES BARU?” memaparkan dua temuan utama fakta persidangan yang diklaim telah terbukti di muka majelis hakim.

Pertama, terbuktinya cacat administratif karena tidak ditemukannya dokumen ijazah formal tingkat SMA/sederajat atas nama Gibran dari UTS Insearch, Australia.

Kedua, terbuktinya cacat manipulatif terkait keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai sengaja dinormakan secara mendadak untuk mengecualikan kewajiban bukti kelulusan sekolah menengah bagi kandidat.

Denny menegaskan, pemenuhan syarat pencalonan dalam undang-undang bersifat imperatif dan tidak dapat ditawar.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif, itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” tegas Denny Indrayana, dikutip Minggu (4/10/2026).

Ia menambahkan bahwa kecatatan yang terjadi telah memasuki kualifikasi kejahatan pemilu (electoral fraud).

“Cacat pencalonan yang sifatnya administratif dan manipulatif itulah yang menjadikannya masuk dalam kategori electoral fraud, sehingga layak bagi kandidat untuk dijatuhkan sanksi berat. Tegasnya, kami mengusulkan jika ada cacat calon administratif dan manipulatif, yang bersangkutan didiskualifikasi,” paparnya.

Senada dengan Denny, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menekankan bahwa kekeliruan dalam berkas pendaftaran Gibran telah menabrak Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 jo Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

“Cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Bambang Widjojanto di Ruang Sidang Pleno MK.

Di sisi lain, KPU RI selaku Termohon menangkis seluruh dalil pemohon dengan membantah kewenangan peradilan konstitusi.

KPU menguji bahwa tuduhan kecatatan berkas administrasi pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang semestinya menjadi ranah Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan objek perselisihan hasil pemilu di MK.

Pakar hukum tata negara memetakan tiga kemungkinan skenario amar putusan yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim MK pada sidang besok.

Pertama, gugatan tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)

MK dapat memutus permohonan tidak dapat diterima jika majelis menilai sengketa administrasi pencalonan pascapelantikan berada di luar yurisdiksi atau kewenangan MK.

Kedua, ditolak

Putusan ini iambil jika MK menilai permohonan masuk dalam kewenangannya, namun seluruh dalil dan bukti pelanggaran yang diajukan pemohon dinilai tidak terbukti secara sah menurut hukum.

Ketiga, dikabulkan

MK menerima permohonan dan menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran.

Berdasarkan analisis hukum, putusan diskualifikasi tersebut bersifat prospektif (berlaku ke depan), sehingga tidak secara otomatis membatalkan keabsahan tindakan hukum atau kebijakan publik yang telah diambil Gibran selama menjabat sebelum putusan dibacakan.

Sengketa ini semakin menambah panjang sorotan publik terhadap riwayat pendidikan Gibran, yang selain diuji di MK, juga tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan sertifikat Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Australia.

Putusan MK pada Senin besok menjadi titik krusial yang akan menentukan legitimasi serta arah kepemimpinan nasional.

Artikel terkait lainnya