DEMOCRAZY.ID — Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi senior, Denny Indrayana, kembali melemparkan sorotan tajam terkait polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Tidak tanggung-tanggung, nilai hadiah dalam sayembara terbuka yang diinisiasi kini melonjak drastis hingga mencapai Rp 350.050.000, menyusul gelombang antusiasme publik yang ingin ikut ambil bagian.
Sayembara ini berpusat pada satu tuntutan mendasar: pembuktian secara terbuka bahwa Gibran benar-benar memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang sah secara hukum, sebagaimana dipersyaratkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan pemilu di Indonesia.
Berikut adalah tiga poin krusial di balik dinamika sayembara ijazah SMA yang digagas oleh Denny Indrayana:
Sejak pertama kali dilempar ke ruang publik, sayembara ini menarik perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat yang mendambakan transparansi pejabat negara.
Denny mengungkapkan bahwa antusiasme penyandang dana atau donatur sangat tinggi.
Bahkan, tercatat ada pihak yang secara terang-terangan berniat menyumbangkan dana segar hingga Rp 1 miliar, serta pihak lain yang berniat mewakafkan sebidang tanah dengan taksiran nilai mencapai Rp 700 juta.
Kendati demikian, Denny menerapkan proses verifikasi yang ketat demi menjaga kredibilitas gerakan tersebut.
“Kalau yang sudah saya verifikasi sekarang, nilainya Rp 350.050.000. Belum ada satu pun yang siap menjadi peserta,” ujar Denny melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Senin (17/8).
Isu ini bukan sekadar sensasi politik belaka, melainkan berpijak pada aspek legalitas formil kepemimpinan nasional.
Denny menyinggung adanya surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyatakan bahwa riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, disetarakan dengan tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Menurutnya, setiap proses pendidikan yang ditempuh tentu meninggalkan rekam jejak administratif berupa dokumen kelulusan, ijazah, atau surat penyetaraan yang sah.
Pembuktian dokumen ini dinilai sangat krusial karena syarat mutlak untuk menduduki jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
Jika di kemudian hari terbukti bahwa syarat administratif tersebut cacat atau tidak terpenuhi secara hukum, dampaknya bisa berujung pada sanksi konstitusional yang berat.
“Jika tidak memenuhi syarat itu, Beliau bisa berhenti, mundur, atau diberhentikan. Karena itu, jangan diabaikan,” tegas Denny.
Dalam kesempatan yang sama, Denny juga menyikapi respons dan gestur politik yang ditunjukkan oleh sang Wakil Presiden di tengah derasnya kritik publik.
Ia sempat menyinggung simbol “gelang karet”—merujuk pada video viral di media sosial yang menampilkan Gibran sedang bermain-main dengan gelang karet di tengah sesi dialog bersama warga di Aceh.
Alih-alih merespons dengan polemik atau gimik politik, Denny menyarankan agar Gibran tidak perlu merasa galau atau risau menghadapi tuntutan transparansi ini.
Jalan keluar termudah dan paling elegan adalah dengan membuka dokumen ijazah yang dipersoalkan ke hadapan publik.
“Mas Wapres jangan kelihatan galau. Tunjukkan saja ijazah SMA atau sederajat, sehingga Hari Kemerdekaan memang bermakna,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Wapres maupun tim hukum Gibran Rakabuming Raka terkait kenaikan nominal sayembara maupun desakan pembuktian dokumen pendidikan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana tersebut.