DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.
Abdul Fickar Hadjar menegaskan ada andil dari KPU dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menilai tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sebab, persoalan yang diajukan pemohon sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024.
Mengenai polemik ijazah Wapres, Fickar menilai KPU tidak melakukan recheck (pengecekan ulang) dan tidak melakukan konfirmasi terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang diserahkan Gibran.
KPU dinilai hanya menerima dokumen berupa certificate of attendance dan surat keterangan dari kementerian tanpa memvalidasi apakah dokumen tersebut benar-benar setara dengan ijazah SMA.
“Menurut saya banyak andilnya juga adalah kemalasan KPU itu waktu menerima syarat itu. Dia (KPU) sama sekali tidak tidak me-recheck gitu, dia sama sekali tidak mengonfirmasi mengenai bentuk yang disebut ijazah itu.”
“Dia hanya melihat ada certificate of attendance dan ada surat keterangan dari kementerian, kemudian tanpa melakukan recheck yang lain. Dia kemudian menerima itu sebagai prosedur yang sah menurut mereka,” ujar Fickar dalam program Tribunnews On Focus yang dipandu host Nila Irda, Senin (12/10/2026).
Menurut Fickar, komisioner KPU yang menerima pendaftaran Gibran tersebut dapat dianggap sebagai “bagian akhir” dari rangkaian dugaan pemalsuan dokumen.
Hal ini karena langkah KPU yang memberikan legalitas pada syarat tersebut memungkinkan penggunaan dokumen yang dipersoalkan untuk pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Oleh karena itu, secara perspektif hukum, Fickar menilai KPU bisa ikut ditarik sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan.
“Karena itu bisa jadi juga kalau dalam perspektif pidana, tidak hanya Gibran atau oknum Kementerian Pendidikan, tetapi juga KPU.”
“Karena orang-orang KPU ini, komisioner KPU itu yang menerima pendaftaran, dialah yang sebenarnya bagian akhir dari perbuatan pemalsuan itu,” katanya.
“Karena dia yang kemudian melaksanakan haknya, menimbulkan hak, kemudian hak itu dilaksanakan, dia (Gibran) daftar sebagai wakil presiden diterima.”
“Itu juga bagian dari perbuatan yang kalau dirangkai sebagai satu perbuatan pidana pemalsuan, dia bisa kena juga. Maksud saya selain dua pihak juga pihak lain yaitu KPU juga bisa ditempatkan juga sebagai tersangka,” terang pakar itu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Aduan itu berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, kedua aduan tersebut diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026.
Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia pada 8 Oktober 2026 dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
“Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” kata Raka dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada 9 Oktober 2026 dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Untuk aduan kedua, ditujukan kepada 11 penyelenggara pemilu, yakni enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Raka mengatakan DKPP akan memproses kedua aduan tersebut melalui verifikasi administrasi.
Apabila memenuhi persyaratan, aduan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan.
Sementara itu, verifikasi materiel bertujuan memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan guna menentukan kelayakan aduan untuk disidangkan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, aduan akan mendapatkan nomor registrasi dan dilanjutkan ke verifikasi materiel.
Adapun aduan yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat akan diberitahukan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Komisi II DPR RI membuka peluang memanggil penyelenggara pemilu, untuk meminta klarifikasi buntut putusan MK mengenai pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pihak yang berpotensi dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu dan KPU sendiri sudah dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran etik.
Aduan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal itu diduga membuka jalan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden saat Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pelaksanaan RDP bergantung pada keputusan pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan DPR.
Menurutnya, rapat tersebut dapat digelar apabila persoalan itu dinilai mendesak untuk dibahas.
“Makanya, tergantung pimpinan Komisi II dengan pimpinan DPR, ya. Kalau memang ini dianggap urgent, ya kan, bisa saja kan (RDP),” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia mengakui ada pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi sorotan karena dinilai meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
(Tribunnews/Chaerul Umam)Doli menjelaskan, meskipun DPR saat ini memasuki masa reses, Komisi II telah menetapkan agenda rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dijadwalkan mulai 2 November 2026.
Dalam agenda tersebut, penyelenggara pemilu menjadi salah satu pihak yang akan dipanggil.
Pembahasan mengenai putusan MK terkait pencalonan Gibran dapat dilakukan bersamaan dengan agenda tersebut atau melalui rapat yang digelar lebih awal.
“Toh juga selama ini kan kami terbiasa, dan kami juga kan sudah menetapkan jadwal Panja RUU Pemilu akan dimulai tanggal 2 November, yang itu masih masa reses, gitu loh.”
“Dan memang salah satu nanti yang di awal kami panggil itu adalah penyelenggara pemilu. Nah, apakah pas di situ ataukah perlu dianggap lebih cepat sebelumnya,” jelasnya.