Hakim Tanya ‘Ada Ijazah?’, Jawabannya ‘Tidak Ada’, Publik Pertanyakan Cara Kemendikbud Lakukan Penyetaraan Pendidikan Gibran!

DEMOCRAZY.ID — Sidang maraton Mahkamah Konstitusi pada Jumat malam, 2 Oktober 2026, kembali mengguncang panggung hukum nasional.

Di tengah pusaran sengketa status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebuah kesaksian dari dalam dapur birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membongkar kotak pandora yang selama ini tertutup rapat.

Kesaksian tersebut datang dari Taufiq Damarjati, mantan anggota tim penilai di kantor Kemendikbud yang turut dilibatkan dalam proses penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran sebagai syarat pendaftaran pemilu.

Di hadapan majelis hakim, Taufiq membeberkan fakta telanjang yang langsung merontokkan narasi legalitas sang wakil presiden.

“Tidak Ada Ijazahnya, Kan?” — “Ya, Tidak Ada”

Poin paling meledak dari kesaksian Taufiq di persidangan bermula ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar perihal dokumen fisik yang diterima oleh tim penilai saat memproses riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada periode 2005–2006.

Tanpa tedeng aling-aling, Taufiq mengonfirmasi bahwa dokumen yang masuk ke meja kerjanya bukanlah sebuah ijazah.

Yang mereka terima hanyalah selembar certificate of attendance (surat Keterangan kehadiran), transkrip nilai, serta bukti status enrolled (terdaftar) sebagai peserta didik.

Hakim Saldi Isra: “Tidak ada ijazahnya, kan?” Taufiq Damarjati: “Pada saat pengajuan, tidak ada ijazah.”

Perbedaan mendasar ini langsung menguak cacat logika administratif yang masif.

Dalam dunia pendidikan, certificate of attendance pada hakikatnya hanyalah bukti fisik bahwa seseorang hadir di dalam kelas, jauh panggang dari api jika disamakan dengan ijazah atau tanda tamat belajar yang menjadi legalitas kelulusan formal.

Kontras Telak: Kasus Anak Taufiq vs Berkas Gibran

Guna memperjelas standar prosedur kerja kementerian, Hakim Saldi Isra sempat menggali apakah metode penerbitan surat penyetaraan dengan model serupa merupakan sesuatu yang lazim.

Taufiq lantas memberikan contoh nyata dari keluarganya sendiri.

Ia mengaku anaknya yang lulus SMA dari Korea Selatan pada tahun 2024 juga memperoleh surat penyetaraan dari kementerian.

Namun, ketika dicecar mengenai dokumen pembandingnya, perbedaan fatal kembali terbuka.

Saat ditanya apakah sang anak hanya membawa certificate of attendance, Taufiq dengan tegas menjawab: “Ada ijazahnya.”

Fakta ini menegaskan celah menganga: sementara anak seorang staf penilai sendiri wajib mengantongi ijazah otentik untuk mendapatkan penyetaraan, berkas Gibran justru diproses tanpa pernah menyertakan ijazah kelulusan dari UTS Insearch.

Menyulap “Kehadiran” Menjadi “Kelulusan”

Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa tim penilai kala itu membaca riwayat pendidikan secara kronologis—mulai dari Orchid Secondary School di Singapura (yang menghasilkan sertifikat GCE O-Level) hingga program Diploma of Business Studies di UTS Insearch.

Karena tidak menemukan ijazah, tim akhirnya melakukan penilaian berdasarkan transkrip nilai dan mencocokkannya secara manual dengan struktur kurikulum SMK di Indonesia, hingga akhirnya melahirkan vonis “setara dengan tamat SMK Akuntansi dan Keuangan”.

Kesaksian ini memperkuat pernyataan pakar pendidikan sebelumnya, Ina Liem, yang secara tegas pernah membeberkan bahwa UTS Insearch bahkan tidak menyelenggarakan program setingkat Grade 12 (SMA).

Ketika surat resmi negara diterbitkan dengan menggunakan diksi pasti—menyatakan Gibran telah “tamat” dan setara dengan SMK—fakta persidangan justru membuktikan bahwa dokumen di atas meja penilai hanyalah absensi kehadiran dan transkrip nilai.

Sidang maraton Mahkamah Konstitusi kini telah memperjelas alamat setiap lembar kertas dalam administrasi negara.

Dokumen kehadiran adalah bukti hadir, transkrip adalah hasil belajar, dan status terdaftar adalah bukti keaktifan.

Namun, di balik megahnya singgasana kekuasaan hari ini, pertanyaan paling mendasar yang terus menggema di ruang sidang kini tinggal satu: Di mana ijazahnya? ***

Artikel terkait lainnya