Gelombang Mahasiswa Bergerak: Forum BEM DIY Beri Tenggat 7 Hari, Desak Gibran ‘Mundur’ dari Jabatan Wakil Presiden!

DEMOCRAZY.ID – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.

Mereka memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam agar tuntutan yang disampaikan dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin (12/10/2026), didengar dan ditindaklanjuti.

Forum BEM DIY menyatakan akan menggalang gerakan aksi nasional apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

Mereka bahkan menyatakan bahwa Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden jika tuntutan itu tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “#REPUBLIKKORUPTOR: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat”.

Dalam kesempatan itu, Forum BEM DIY didampingi tim hukum dari Kantor Hukum HAM & Associates.

Forum BEM DIY menyebut seruan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, dan penegakan hukum.

Mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan sekadar bahan diskusi elite politik di Jakarta, melainkan persoalan yang menurut mereka harus segera ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang berwenang.

Salah satu dasar yang dikemukakan Forum BEM DIY adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mereka sebut sebagai Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, Forum BEM DIY mengutip bagian putusan yang menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Forum BEM DIY juga menyoroti penilaian MK terhadap proses verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut mereka, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dan konsekuensi hukum terhadap persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

“Fakta persidangan tersebut harus disikapi dan ditindaklanjuti. Jangan diam,” demikian sikap Forum BEM DIY dalam pernyataan konferensi persnya.

Mereka mempertanyakan tindak lanjut yang semestinya dilakukan oleh DPR RI, MPR RI, serta lembaga negara lain sesuai kewenangannya.

Forum BEM DIY juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi diproses melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.

Meski demikian, penilaian mengenai pemenuhan syarat pencalonan, tanggung jawab pihak terkait, dan konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden harus merujuk pada bunyi lengkap putusan MK serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mendesak Gibran mundur, Forum BEM DIY menyampaikan sepuluh tuntutan yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara.

Mereka mendesak seluruh ketua umum partai politik menginstruksikan kadernya di DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dan memproses temuan MK melalui mekanisme pidana, etik, maupun politik ketatanegaraan sesuai kewenangan masing-masing.

Forum BEM DIY juga meminta DPR RI, MPR RI, dan lembaga berwenang lainnya menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden secara terbuka.

Tuntutan berikutnya ditujukan kepada pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu.

Mereka meminta Presiden dan DPR RI segera memberhentikan seluruh komisioner KPU RI serta mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa pengaduan yang telah diterima dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.

Forum BEM DIY turut meminta agar seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak objektif tidak kembali dicalonkan atau dipilih untuk periode berikutnya.

Mereka juga mendesak Komisi II DPR RI dan tim seleksi menjadikan rekam jejak etik serta kecermatan sebagai pertimbangan utama dalam seleksi anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2027-2032.

Persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian penting dari tuntutan Forum BEM DIY.

Mereka meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran melalui situs resmi dan media nasional.

Selain itu, Forum BEM DIY meminta agar dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mereka kaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo diusut tuntas.

Dalam pernyataannya, mereka secara khusus menyebut Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.

Mereka juga mendesak Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang mereka persoalkan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tuntutan tersebut merupakan sikap Forum BEM DIY.

Ada atau tidaknya unsur pidana, serta siapa yang bertanggung jawab, harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang berdasarkan bukti yang sah.

Forum BEM DIY menilai persoalan yang mereka angkat tidak dapat dipisahkan dari berbagai masalah kebangsaan lainnya.

Dalam pernyataannya, mereka menyinggung kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Maluku Utara, banjir dan bencana di Sumatera dan Nusa Tenggara Timur, pembabatan hutan di Papua, pencemaran lingkungan laut, hingga perampasan ruang hidup masyarakat.

Mereka juga mempertanyakan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Forum BEM DIY mengkritik arah kebijakan pemerintah yang mereka nilai lebih banyak menonjolkan peresmian proyek hilirisasi dan pencitraan politik, sementara sejumlah persoalan sosial, lingkungan, dan hak-hak sipil masih membutuhkan penyelesaian.

Atas berbagai persoalan tersebut, mereka menyerukan persatuan gerakan mahasiswa dan elemen masyarakat untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat.

“Jalanan adalah pengadilan paling terhormat yang harus kita tempuh,” demikian seruan Forum BEM DIY dalam pernyataan yang disampaikan di Yogyakarta, 12 Oktober 2026.

Mereka mengajak berbagai elemen gerakan rakyat untuk bersatu dan menggelar aksi nasional sebagai bentuk tekanan politik agar tuntutan mereka mendapat perhatian.

Pernyataan Forum BEM DIY bahwa Gibran diberhentikan apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tujuh hari merupakan deklarasi politik organisasi mahasiswa, bukan keputusan pemberhentian yang dengan sendirinya mengakhiri jabatan Wakil Presiden.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Prosesnya melibatkan DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan MPR RI sesuai tahapan serta persyaratan konstitusional.

Artikel terkait lainnya