Polemik Ijazah Jokowi Masih Misteri, Rektor UGM Ova Emilia Diberi Peringatan Keras!

DEMOCRAZY.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) didesak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai keterbukaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, meminta UGM tidak mengajukan banding dan segera membuka dokumen akademik Jokowi kepada publik sesuai ketentuan putusan pengadilan.

Desakan itu disampaikan setelah PTUN Jakarta menolak seluruh permohonan keberatan UGM dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Juju, putusan PTUN Jakarta menegaskan bahwa salinan ijazah dan dokumen akademik Jokowi pada prinsipnya merupakan informasi yang dapat diakses publik.

Namun, keterbukaan tersebut tetap dibatasi terhadap bagian dokumen yang mengandung data pribadi yang dikecualikan.

“Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi,” kata Juju dalam keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Juju menilai polemik mengenai dokumen akademik Jokowi telah berlangsung panjang.

Perdebatan mengenai keaslian maupun keterbukaan dokumen tersebut, kata dia, tidak hanya muncul di ruang publik, tetapi juga telah masuk ke proses hukum di pengadilan dan sengketa informasi.

“Sudah lebih dari 10 tahun, publik terus berpolemik soal ijazah Jokowi, baik di sidang Pengadilan Negeri, PTUN maupun Komisi Informasi Publik (KIP),” ujarnya.

Karena itu, Juju meminta UGM menjadikan putusan PTUN Jakarta sebagai momentum untuk mengakhiri polemik melalui mekanisme keterbukaan informasi yang sesuai dengan hukum.

Ia juga menyoroti sikap Rektor UGM Ova Emilia yang dinilai masih berupaya mempertahankan kerahasiaan dokumen tersebut.

“Tapi sampai saat ini Rektor UGM Ova Emilia masih terus berusaha menjaga nama baik Jokowi,” kata Juju.

Parlemen Turut Disorot

Juju tidak hanya mengkritik sikap UGM. Ia juga mempertanyakan respons parlemen terhadap polemik dokumen akademik Jokowi yang terus bergulir.

Menurut dia, lembaga legislatif semestinya ikut memberikan perhatian terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.

“Parlemen masih adem ayem saja atas polemik ijazah Jokowi. Mereka seperti masa bodoh dan pura-pura tidak dengar,” ujarnya.

Di sisi lain, Juju menyarankan UGM menerima putusan PTUN Jakarta dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding.

Menurut dia, langkah tersebut justru dapat menjadi cara bagi UGM untuk menjaga kredibilitas institusi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status informasi akademik Jokowi.

“Ini demi menjaga nama baik dan reputasi UGM di mata masyarakat,” kata Juju.

Masih Ada Waktu Banding

UGM masih memiliki kesempatan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

Berdasarkan ketentuan hukum acara peradilan tata usaha negara, pengajuan banding dapat dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang bersengketa.

Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta belum otomatis menjadi putusan berkekuatan hukum tetap apabila UGM menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.

Namun, bagi Juju, pilihan untuk menerima putusan pengadilan dinilai lebih tepat dibandingkan memperpanjang sengketa.

Ia berharap UGM menunjukkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi sekaligus mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama.

Polemik mengenai dokumen akademik Jokowi sebelumnya telah bergulir melalui sejumlah jalur hukum.

Putusan PTUN Jakarta terbaru menambah babak baru dalam sengketa antara UGM dan pihak yang meminta keterbukaan informasi tersebut.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah UGM berikutnya: menerima putusan PTUN Jakarta atau menggunakan hak banding ke PTTUN.

Artikel terkait lainnya