Dokter Tifa Nyaris Frustrasi Bongkar Polemik Ijazah Jokowi, Ungkap Kemungkinan Terburuk Ini!

DEMOCRAZY.ID – Dokter Tifauzia Tyasumma alias Dokter Tifa kembali buka suara mengenai perkara hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tifa mengaku berada dalam situasi yang membuatnya nyaris frustrasi.

Ia mempertanyakan kemungkinan dirinya kembali berstatus sebagai terdakwa, meski menurutnya proses hukum sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Tifa saat menantikan proses praperadilan yang diharapkannya dapat memberikan kepastian hukum atas perkara yang sedang dihadapinya.

Menurut Tifa, dirinya semestinya tidak lagi berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa. Ia menyebut status tersebut telah batal demi hukum berdasarkan putusan yang ada.

“Saya ini akan menjadi terdakwa sekehendak hati mereka. Padahal saya sudah diputuskan batal demi hukum,” ujar Tifa, Rabu (19/8/2026).

Ia juga menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya melekat pada dirinya menurutnya sudah tidak memiliki dasar hukum.

“Bahkan tersangka pun batal demi hukum. Karena seluruh bekas perkara itu sudah diminta oleh hakim dikembalikan kepada penuntut umum,” tukasnya.

“Artinya prosesi saya sebagai tersangka pun tidak ada,” imbuhnya.

Dokter Tifa Khawatir Kembali Jadi Terdakwa

Tifa kemudian mengungkapkan kekhawatirannya apabila permohonan praperadilan yang diajukannya tidak dikabulkan.

Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat dirinya kembali berstatus sebagai terdakwa tanpa proses hukum yang menurutnya semestinya.

“Jadi kalau seandainya peradilan ini tidak memutus apa yang kami minta dalam partai umum kami, artinya saya disandari sebagai terdakwa. Dengan sewenang-wenang, dengan semena-mena, tanpa hukum,” jelasnya.

Tifa berharap hakim yang menangani permohonan praperadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga meminta doa masyarakat agar proses hukum yang dijalaninya dapat berlangsung secara adil.

“Nah mudah-mudahan sekali lagi ini. Saya berdoa, kami berdoa. Dan mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa untuk kesekian kali kita bermohon kepada Allah SWT,” harapnya.

“Agar hukum betul-betul bisa tegak berdiri dengan seadil-adilnya sebenarnya di tanah air kita tercita ini,” tegasnya.

Tifa bahkan berharap putusan hakim dapat menjadi kabar baik bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Mudah-mudahan keputusan yang diberikan oleh Hakim Tunggal Prapradilan dari PN Jakarta Selatan ini menjadi hadiah bagi kita untuk hari ulang tahun kemendekaan Republik Indonesia ke-81,” tandasnya.

Andi Azwan Soroti Praperadilan Berulang

Di sisi lain, Andi Azwan sebelumnya menyoroti langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Dokter Tifa melalui praperadilan.

Ia menilai pengajuan praperadilan berulang berpotensi membuat perkara tidak segera masuk ke tahap pokok persidangan.

“Kalau saya lihat ya ini memang langkah-langkah yang dilakukan dari praperadilan satu, dua, tiga, dan yang keempat ini nanti ada yang kelima, ada yang keenam dan sebagainya itu memang upaya-upaya yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui penasihat hukumnya untuk mengulur-ngulur waktu masuk ke pokok perkara,” ujar Andi, Sabtu (14/8/2026).

Menurut Andi, kondisi tersebut berbeda dengan sikap Jokowi yang disebut telah menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila perkara masuk ke persidangan pokok.

“Sedangkan Pak Jokowi sudah mengatakan di Solo kemarin itu, ditunggu, kapan nih Roy Suryo ini masuk ke pokok perkara? Ataupun dokter Tifa masuk ke pokok perkara,” tegasnya.

Andi menilai persidangan pokok perkara seharusnya menjadi ruang untuk menguji tudingan dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Andi Pertanyakan Bukti Roy Suryo Cs

Andi kemudian mempertanyakan bukti yang dimiliki pihak-pihak yang selama ini memperdebatkan keaslian ijazah Jokowi.

“Kalau dulu mereka itu selalu membuat suatu narasi yang mengatakan bahwa Pak Jokowi tidak akan berani tampil ataupun pun hadir di pengadilan pokok perkara,” timpalnya.

Namun, menurut Andi, perkembangan saat ini justru menunjukkan Jokowi telah menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum.

“Dan akhirnya publik semua mengetahui kan, yang membuat kata-kata itu adalah mereka tapi mereka sendiri takut untuk bisa menghadari hadir pokok perkara,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan barang bukti maupun saksi yang dapat mendukung tudingan mengenai ijazah Jokowi.

“Sekarang saya mau tanya, kalau kita tanya kepada mereka, punyakah mereka yang dinamakan barang bukti? Punyakah mereka saksi-saksi yang berkuliah bersama beliau? Mereka itu tidak punya sama sekali,” tegasnya.

Andi menduga pengajuan praperadilan berulang dilakukan karena pihak Roy Suryo masih mencari celah hukum sebelum perkara masuk ke pokok persidangan.

“Makanya mereka ini mencoba untuk bisa mengulur-ngulur waktu. Sambil mencari celah-celah untuk keluar dari lingkaran yang tidak berujung ini,” imbuhnya.

Menurutnya, perkara akan lebih cepat mendapatkan titik terang apabila seluruh pihak bersedia mengikuti persidangan pokok.

“Sehingga mereka merasa bebas, itu tujuan utama mereka. Padahal kalau mau diselesaikan ini segera ya mereka harus hadir di sidang pokok perkara,” tukasnya.

Andi bahkan memperkirakan upaya praperadilan dapat terus dilakukan apabila pihak yang bersangkutan memilih jalur tersebut.

“Nah yang menarik ini Roy Suryo kan sudah mempunyai planning tuh, sampai kapan? Ya mungkin bisa sampai 19 kali mungkin ya,” bebernya.

Andi kemudian melontarkan kritik terhadap Roy Suryo dan meminta agar polemik tersebut tidak terus diarahkan untuk menyudutkan Jokowi.

“Jadi istilahnya dari dulu saya katakan Roy Suryo itu adalah seorang pengecut, jangan membuat narasi-narasi lagi lah yang memojokkan Pak Jokowi,” tandasnya.

“Katanya tidak tidak tahu hukum dan apa. Anda yang tidak tahu hukum. Anda yang sok tahu,” kuncinya.

Polemik mengenai ijazah Jokowi hingga kini masih bergulir melalui sejumlah proses hukum.

Karena itu, status hukum dan tudingan terhadap masing-masing pihak tetap harus merujuk pada putusan serta proses persidangan yang berlaku, bukan semata-mata pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat.

Artikel terkait lainnya