DEMOCRAZY.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggunaan surat dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pelapor adalah D. Samsudin alias Ustaz Raja dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM).
Ia datang ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Samsudin mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
“Kami melaporkan saudara Gibran karena beliau menjadi wakil presiden hanya berdasarkan suket (surat keterangan),” kata Samsudin di Bareskrim Polri.
Ia mengaku keberatan apabila persyaratan pendidikan seorang calon wakil presiden dapat dipenuhi hanya dengan surat keterangan.
“Kami orang kampung, lelah payah sangat mendidik anak sampai SLTA aja, menjerit hati kami tapi tiba-tiba anak yang bermodalkan suket bisa jadi wapres,” ujarnya.
“Udah gitu, maaf, ilmunya tidak ada. Jadi kami sebagai anak bangsa tidak ridho dipimpin wakil presiden yang cuma bermodalkan Suket. Kami yang pintar-pintar lulusan SLTA mau kerja aja susah.”
Samsudin juga meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mohon dengan Pak Jenderal Suyudi Ario Seto izin Pak tolong Pak, ini disegerakan. Kami anak bangsa siap menghadapinya,” kata dia.
Namun, laporan tersebut belum diterima pada Sabtu itu.
Bareskrim meminta Samsudin dan kuasa hukumnya kembali pada Senin, 5 Oktober 2026.
👇👇
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sabtu (3/10/2026), atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat dalam kaitan pemenuhan persyaratan pencalonan Wapres RI 2024. Namun Bareskrim meminta pelapor untuk kembali lagi Senin (5/10/2026).
Sebagai pihak Pelapor adalah D. Samsudin asal Banten. Kedatangan D. Samsudin ke Bareskrim Polri didampingi Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa. Beberapa di antaranya adalah Ahmad Khozinudin, Medi Juniarto, Azzam Khan, dan lainnya.
“Kami melaporkan saudara Gibran karena beliau menjadi wakil presiden hanya berdasarkan suket (Surat Keterangan),” kata D. Samsudin di Bareskrim Polri.
Baca JugaSementara itu, kuasa hukum Ahmad Khozinudin mengatakan, Bareskrim Polri meminta kepada pelapor untuk kembali lagi pada Senin, 5 Oktober 2026. “Tunda ke Senin. Petugas yang ada hanya piket. Untuk penerimaan laporan hari Senin,” katanya.
— SINDOnews (@SINDOnews) October 3, 2026
Ahmad Khozinudin membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, petugas yang berjaga pada Sabtu merupakan petugas piket sehingga penerimaan laporan dijadwalkan pada hari kerja.
“Tunda ke Senin. Petugas yang ada hanya piket. Untuk penerimaan laporan hari Senin,” kata Ahmad.
Mainken wak.
Akhmad khozinudin cs melaporkan Gibran Rakabuming Raka ke polisi.
Dugaan pemalsuan dokumen (suket penyetaraan ijazah)Baca JugaApakah ada kaitannya dengan pergantian Kapolri dan Kapolda metro jaya? https://t.co/EntmKZ7JmE
— Edy Bayo Regar (@regar_op0sisi) October 3, 2026