Borok Penyelenggara Pemilu Terbongkar! KPU Sengaja ‘Tutup Akses’ Dokumen Syarat Gibran, Bawaslu Pun Tak Bisa Verifikasi

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali mengungkap dugaan kejanggalan dalam tahapan pencalonan Pemilihan Presiden.

Dalam sebuah diskusi, Denny menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut menutup akses publik dan lembaga pengawas terhadap dokumen syarat administrasi calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk dokumen milik Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Denny saat berbincang dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Rizal Mustary dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Menurut Denny, penutupan akses terhadap dokumen pencalonan tersebut dilegalkan melalui keputusan internal KPU.

Ia menyoroti Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang disebut menetapkan dokumen syarat capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

“Yang terakhir yang muncul Keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 yang justru mengatakan dokumen-dokumen syarat capres cawapres adalah informasi yang dikecualikan. Rahasia lho. Ditutup, ditutup jadi rahasia,” ungkap Denny.

Denny mengatakan pembatasan akses itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum.

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tidak mendapatkan akses yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan.

Denny mengutip kesaksian pihak Bawaslu dalam persidangan yang disebut mengonfirmasi adanya keterbatasan tersebut.

“Keterangan Bawaslu, Ahmad Bagja, di persidangan kemarin mengatakan, ‘Kami tidak diberi akses oleh KPU untuk ikut mengawasi’. Bagaimana Bawaslu (bisa bekerja)? Kami tidak diberikan akses, Yang Mulia, untuk ikut memverifikasi,” papar Denny.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena lembaga pengawas pemilu pun disebut tidak dapat memeriksa proses verifikasi dokumen secara langsung.

“Jangankan kita Pak Mahfud, Badan Pengawas Pemilu tidak punya akses untuk melihat proses verifikasi dokumen,” tambahnya.

Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dalil KPU yang menyatakan gugatan mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran telah kedaluwarsa atau diajukan terlambat.

Menurut dia, KPU berdalih masyarakat memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan keberatan setelah dokumen pencalonan dapat dilihat.

Denny membantah dalil tersebut dengan mempertanyakan akses publik terhadap dokumen yang menjadi objek keberatan.

“Terus kita dikatakan terlambat karena ada 14 hari untuk publik melihat. Apa yang kita lihat? Enggak bisa lihat. Bawaslu aja enggak bisa lihat,” bantah Denny.

Ia menjelaskan, timnya baru memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran secara resmi dari pihak kementerian pada 16 April 2026.

Dokumen tersebut, menurut Denny, diperoleh setelah timnya menempuh proses sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Denny menilai tertutupnya akses terhadap informasi tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan yang sedang mereka ajukan.

Menurut dia, kondisi itu membuat dokumen syarat administrasi pencalonan tidak dapat diuji secara terbuka sejak awal.

Eks Ketua KPU Akhirnya Kuak Alasan Tak Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

KACAU! Bawaslu Ungkap 'Borok KPU' di Sidang Diskualifikasi Wapres Gibran Kami Tak Diberi Akses Akun Silon

Alasan KPU tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 akhirnya terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkap bahwa saat itu KPU tidak memiliki keraguan maupun laporan masyarakat yang menjadi dasar untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Hasyim ketika hadir sebagai saksi yang dihadirkan KPU RI dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali dipersoalkan.

Hasyim menjelaskan, KPU saat itu berpegang pada prinsip hukum administrasi bahwa dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah berwenang dianggap sah dan benar selama belum ada pihak yang membuktikan sebaliknya.

Ia menyebut terdapat dua dokumen resmi yang menjadi dasar KPU dalam menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dokumen pertama adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut menyatakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 setara dengan lulusan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Sementara dokumen kedua merupakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

“Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukuman administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya,” kata Hasyim.

Berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU kemudian menyimpulkan syarat minimal pendidikan yang diwajibkan bagi Gibran telah terpenuhi.

Hasil penilaian itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan penelitian administrasi pencalonan.

“Berdasarkan itu kemudian dituangkan dalam perintah acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi,” ujar Hasyim.

Dalam keterangannya, Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan Gibran.

Menurut dia, klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan atau aduan masyarakat.

Pada saat proses pencalonan Gibran, Hasyim mengatakan kedua kondisi tersebut tidak ada.

Terlebih, dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses Pilkada Kota Surakarta pada 2020.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang kembali disorot dalam perkara PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.

Salah satu tuntutan yang diajukan kepada MK adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.

Artikel terkait lainnya